RADAR NONSTOP- Indonesia Police Watch (IPW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembunuhan karakter kepada capim KPK Irjen Firli Bahuri. Penilaian itu disematkan IPW pasca KPK menggelar jumpa pers.
Berdasarkan rilis media IPW yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, oknum KPK mulai pakai jurus pendekar mabuk untuk mencegah Firli jadi ketua KPK.
Dalam rilis tersebut disebutkan, IPW menilai mereka (oknum KPK, red) melakukan berbagai manuver politik pembunuhan karakter tanpa fakta hukum.
BERITA TERKAIT :Mau Digeber Kasus Harun Masiku, Eks Menkumham Yasonna Minta Jadual Ulang
LHKPN Pejabat Asal-Asalan, Lemot Atau Sembunyikan Harta?
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, dari semua capim KPK hanya ada dua orang yang ditakutkan oknum KPK. Kata Neta, dua-duanya dari Polri, yakni Antam dan Firli.
"Antam sudah gugur dan oknum-oknum KPK merasa sudah menang dan mereka tinggal menghadapi Firli dengan berbagai tuduhan dan fitnah,"kata Neta S Pane dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (12/9/2019).
Neta menyebut dalam jumpa pers yang telah digelar KPK dianggap sangat ironis. Pasalnya, sebut Neta, jumpa pers yang digelar oleh oknum-oknum KPK tersebuy tidak menyebutkan bukti-bukti tuduhan mereka secara konkrit.
"Kapan sidang etik pernah dilakukan terhadap Firli? Apa keputusan sidang etik itu, dan nomor berapa surat keputusan sidang etik itu. Sehingga IPW menilai jumpa pers oknum-oknum KPK itu hanya sebuah manuver politik pembunuhan karakter untuk mengganjal Firli menjadi ketua KPK,"beber Neta S Pane.
Kendati begitu, IPW menegaskan dari penelusurannya ada dua masalah yang dituduhkan oknum-oknum KPK terhadap Firli. Tuduhan itu yakni pertemuan dengan dan pertemuan dengan pejabat BPK.
Dalam kasus ketemu dengan TGB, sambung Neta, Irjen Firli sudah menjelaskan kepada 5 pimpinan KPK, bahwa TGB bertemu dengannya di lapangan tenis.
Menurut Neta, hal itu juga sudah dijelaskan Firli kepada pansel. IPW juga berharap Komisi 3 menanyakan kedua hal ini kepada Firli dalam uji kepatutan capim KPK.