Minggu,  12 May 2024

Tergiur Pengandaan Uang, Warga Malang Tekor Rp 30 Juta

Burhani
Tergiur Pengandaan Uang, Warga Malang Tekor Rp 30 Juta

RADAR NONSTOP- Sebanyak 8 tersangka pelaku penipuan berkedok penggandaan uang dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo setelah perburuan di sejumlah tempat, di Solo Raya, dan Demak.

Informasi yang diperoleh Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup). mereka diduga telah memperdayai korban, inisial R (40) warga Malang Jatim, seorang petani kopi, hingga menderita kerugian atas sejumlah uang sebesar Rp. 30 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi saat gelar ungkap kasus di Mapolres mengatakan, kedelapan tersangka pelaku yang berhasil ditangkap dibagi menjadi dua kelompok yaitu, kelompok Demak dan kelompok Solo.

BERITA TERKAIT :
BTN Ga Aman, Uang Nasabah Mendadak Raib
Jelang Lebaran, Duit Palsu Beredar Di Jakarta 

"Kelompok Demak terdiri dari saudara HB, TA, EP, dan EB, sedangkan kelompok dari Solo adalah saudara S, TH, W, dan BA," terang Kapolres.

Kasus bermula, saat tersangka W dari kelompok Solo, melalui sambungan telepon menawarkan jasa menggandakan uang kepada korban, dengan janji keuntungan satu banding tiga.

Singkat kata, korban yang mengaku mengenal tersangka dari pihak ketiga ini terbujuk oleh tawaran itu. Bersama dua temannya dari Malang, pada tanggal kejadian, 28 Agustus lalu, korban datang ke Sukoharjo menemui tersangka W di sebuah SPBU yang ada di Solo Baru, Grogol.

"Setelah bertemu tersangka W, korban kemudian mengambil uang di sebuah mesin ATM sebesar Rp 30 juta. Kemudian dengan menumpang mobil korban, tersangka W, menggajak pergi kesuatu tempat," papar Kapolres.

Rupanya, W bersama komplotannya telah merancang aksi untuk menguasai uang korban dengan cara, saat mobil melewati jalan sepi tak jauh dari hotel Fave Solo Baru, teman - teman tersangka W yang sudah menunggu langsung mengejar  dan menghentikan laju mobil korban menggunakan dua mobil sewaan.

"Tersangka W, yang berada satu mobil dengan korban berpura- pura tidak mengenal sejumlah orang yang menghentikan mobil korban. Dia, didalam mobil sudah memegang uang Rp 30 juta milik korban yang dijanjikan hendak digandakan. Namun, seolah - olah diculik komplotan perampok yang tak lain adalah teman sendiri, tersangka W ikut mobil komplotan yang menghadang mobil korban yang kemudian pergi meninggalkan TKP," terang Kapolres.

Selain mengambil uang korban, tersangka W dan komplotannya, juga mengambil sejumlah barang di dalam mobil korban. 

Pada saat kejadian, mengingat jumlah pelaku tak sebanding dengan korban yang hanya bertiga bersama temannya. Mereka tidak berdaya menghadapi. Korban hanya sempat merebut tas selempang milik salah satu pelaku.

Dari barang bukti tas selempang milik salah satu komplotan yang berisi hape serta pengecekan CCTV disekitar tempat kejadian, akhirnya satu - persatu para pelaku dapat ditangkap di sejumlah wilayah.

"Para pelaku kami amankan dari masing-masing rumahnya maupun di rumah kontrakannya," ujar Kapolres.

Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bakti seperti, 3 unit mobil, sejumlah uang, 3 buah tas kecil, 4 potong baju, dan satu unit handphone.

"Para tersangka pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres.

#Uang   #Ganda   #Solo