RADAR NONSTOP - Fakta mencengangkan seputar kebijakan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota satu demi satu mengemuka kepermukaan.
Kali ini soal lahan yang terletak di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diungkap ke ranah publik.
Sejumlah media mengabarkan, sebagian besar dari lahan tersebut saat ini dikuasai pengusaha Sukanto Tanoto dalam bentuk hutan tanaman industri (HTI).
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
Seperti dilansir CNBC, mantan Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, MS Hidayat, mengatakan informasi itu ia peroleh dari dua menteri yang menghadiri Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Rabu (18/9/2019).
"Saya tadi baru diberi tahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar HTI miliknya Sukanto Tanoto, HTI yang setiap saat bisa diambil kembali oleh pemerintah. Itu tadi statement-nya kedua menteri kepada saya," kata Hidayat kepada media.
Ada dua menteri yang hadir dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental itu, yakni Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Sukanto Tanoto merupakan pemilik bisnis Royal Golden Eagle (RGE) yang bergerak di bisnis manufaktur pulp dan kertas lewat Pacific Resources International Holding Ltd dan Asia Symbol; minyak kelapa sawit melalui Asian Agri dan Apikal; rayon dan pulp khusus melalui Sateri International dan APR; dan bidang energi lewat usahanya Pacific Oil & Gas.
Menurut Hidayat, masalah lahan sudah tak lagi menjadi concern dalam pemindahan ibukota, tinggal bagaimana persiapan pemerintah untuk segera menyelesaikan masterplan pembangunan ibukota baru ini agar target penyelesaian di 2024 bisa tercapai.
Pemerintah dinilai sudah harus memulai pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan, jalur pipa gas dan telekomunikasi mulai tahun depan.
"Kalau begitu baru mulai tahun depan paling tidak pemerintah baru bisa mulai membangun infrastruktur utama jalan-jalan, listrik, telekomunikasi dan sebagainya dan kalau masterplan sudah siap dengan workplan maka harus mulai dibangun gedung-gedung pemerintah yg diperlukan melalui APBN dulu," kata dia.
Ditemui terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro membenarkan adanya penguasaan lahan Sukanto Tanoto di lokasi calon ibukota baru di Kalimantan Timur. Lahan itu dikuasai melalui PT ITCI di mana Tanoto merupakan pemegang sahamnya.
Bambang mengatakan, penguasaan lahan Tanoto menjangkau 6.000 ha lahan yang bakal dibangun untuk tahap pertama ibukota. Untuk luas lahan yang dikuasai Tanoto, Bambang belum bisa menyebut.
"PT ITCI milik Tanoto sebagai pemegang konsesi HTI. Termasuk yang 6.000 ha. Luasnya cek KLHK," kata Bambang seperti dilansir detikcom.
Bambang bilang, HTI ialah konsesi lahan, bukan merupakan kepemilikan, sehingga pemerintah bisa mengambilnya setiap saat.
"HTI itu konsesi, bukan kepemilikan, dan dapat diambil setiap saat oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Eksekusi oleh KLHK," tambahnya.
Lantas, apakah pemerintah akan memberikan ganti rugi atas pengambilan lahan tersebut? “Eksekusi di KLHK yang punya aturan," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak Sukanto Tanoto yang bisa dikonfirmasi.