Jumat,  29 November 2024

Suruh Anak Ngemis Buat Beli Sabu, Bawa Uang Sedikit Dirantai dan Siksa Bapak Tiri Dan Ibu Kandung

BCR
Suruh Anak Ngemis Buat Beli Sabu, Bawa Uang Sedikit Dirantai dan Siksa Bapak Tiri Dan Ibu Kandung
NET

RADAR NONSTOP- Nasib MS, bocah 9 tahun asal Lhokseumawe, Aceh, sungguh Tragis. Selama 2 tahun Ia harus menanggung siksaan dari orang tuanya sendiri.

MS dipaksa mengemis mencari uang untuk memenuhi kebutuhan ayah dan ibu kandungnya yang doyan mengkonsumsi narkoba. Ia mwngaku sering dianiaya dan dirantai sepulangnya ia ke rumah jika tidak mendapatkan uang sesuai target.

Polres Lhokseumawe kini menahan orang tua yang memaksa anaknya berinisial MS (9) untuk mengemis. Polisi mengungkapkan uang hasil ngemis MS dijadikan buat bermain judi dan mengonsumsi narkoba oleh orang tuanya.

BERITA TERKAIT :
Peran Anak Abah, Ahokers & Jakmania Yang Lumat RIDO 
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 

“Setelah kita periksa. Uang hasil ngemis korban dipergunakan oleh orang tuanya yaitu MI (39) selaku ayah tirinya dan UG (34) ibu kandungnya. Uang itu dipergunakan MI untuk main judi dan untuk beli sabu oleh ibu kandungnya. Setelah kita tes urine, ibunya positif menggunakan sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra Trinugraha Herlambang, dilansir dari media, Sabtu (21/9/2019).

Indra menyebutkan kedua tersangka ini kesehariannya tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Mereka menyuruh anaknya itu untuk mengemis. Jika uang hasil ngemisnya tidak sesuai dengan target yang diberikan, anaknya itu dihukum.

“Kejadian awal korban disuruh ngemis itu sejak dua tahun yang lalu. Saat korban masih berusia enam tahun. Ibu kandungnya, sejak itu sudah sering memukul, mencubit hingga memar karena korban menolak untuk menjadi pengemis di Lhokseumawe,” sebut Indra.

“Korban tidak membawa pulang uang sesuai target, tersangka marah hingga kemudian memukul korban dengan cara melibas di bagian belakang badan menggunakan tali rem sepeda yang terbuat dari besi sebanyak tiga kali hingga memar. Termasuk, pelaku juga pernah memukul dengan gelas di kepala korban hingga berdarah dan mengikat korban dengan rantai di rumahnya, ” lanjut Indra.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (i) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus MS sempat viral di media Sosial dan media elektronik. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe kepada Babinsa Koramil Banda Sakti. Petugas TNI itu kemudian mengamankan orang tuanya ke Mapolsek dan kemudian di bawa ke Mapolres Lhokseumawe.

 

#Anak   #Aniaya   #Narkoba   #Aceh