RADAR NONSTOP - Mulan Jameela akhirnya disahkan menjadi anggota DPR RI. Istri musisi Ahmad Dhani ini bakal dilantik di Gedung Parlemen pada 1 Oktober 2019.
KPU telah menetapkan Mulan lolos ke Senayan. Mulan sebelumnya menggugat DPP Gerindra setelah sebelumnya sempat dinyatakan tak lolos ke Senayan.
Keputusan ini ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.
Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Mulan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Partai Gerindra usai dinyatakan tidak lolos dalam pemilihan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Mulan pada akhir Agustus lalu. Intinya, hakim menyatakan bahwa Gerindra berhak menentukan kader yang lolos ke DPR.
Konsekuensi dari kemenangan Mulan itu sebetulnya masih mengundang perdebatan. Soalnya gugatan itu bukan dalam ranah pemilu.