RADAR NONSTOP - Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR. Hal ini setelah ada surat KPU Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Jika Mulan dilantik pada 1 Oktober 2019 maka kasusnya bisa dijadikan rujukan gugatan para caleg gagal ke partai.
Mulan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Partai Gerindra usai dinyatakan tidak lolos dalam pemilihan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Mulan pada akhir Agustus lalu. Intinya, hakim menyatakan bahwa Gerindra berhak menentukan kader yang lolos ke DPR.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Kemenangan Mulan tentunya bukan hal mudah. Sebab, empat caleg Partai Gerindra siap melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan KPU jadi anggota DPR terpilih.
Salah satu caleg Gerindra yang menggugat adalah Yusid Toyib (dapil Kalimantan Barat I) karena namanya digantikan Katherine. Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid disebut telah diberhentikan sebagai kader Gerindra. Yusid tidak terima dan akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu," ujar Yusid kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).