RADAR NONTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai menelusuri aset mantan Menpora Imam Nachrowi.
"Setelah proses penyidikan dilakukan maka tim asset tracing(KPK) itu melakukan penelusuran karena ini sebenarnya standar dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari upaya mengembalikan uang yang diambil dalam proses kegiatan tersebut kembali kepada negara atau yang disebut asset recovery," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Senin (23/9/2019).
Namun, Febri saat ini belum mau mengungkap apa saja aset atau transaksi perbankan yang sedang ditelusuri. Begitupun aset yang telah disita KPK terkait kasus Imam dan Ulum.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Febri hanya menyebut sejumlah fakta terkait kasus suap dan gratifikasi yang keduanya ini telah terungkap dalam proses persidangan Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.
"Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik ya apakah penelusuran rekening-rekening yang lain atau aset-aset yang lain juga dilakukan, karena itu kan bagian dari proses," kata Febri.
Imam telah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan suap penyaluran dana hibah untuk KONI, Rabu, 16 September 2019. KPK menduga Politikus PKB tersebut menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar.
Imam diduga menerima uang pada rentang 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar. Kedua, pada rentang tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
KPK duga penerimaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain.
Untuk menelusuri aset ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Imam dan Ulum pada hari ini. Mereka yang dipanggil yakni mantan Sesmenpora Alfitra Salamm dan pensiunan Kemenpora Supriono. "Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Febri