RADAR NONSTOP - Mulan Jameela harap-harap cemas. Kini kursinya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra lagi digoyang dan dalam proses gugatan.
Kamis (3/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan mantan caleg Gerindra terhadap Mulan Jameela terkait status anggota DPR periode 2019-2024. Penundaan karena Mulan dkk menolak menandatangani surat panggilan untuk hadir ke sidang.
Istri musisi Ahmad Dhani itu bersama 10 pihak lainnya yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, Irene, Dewan Pembina Gerindra, dan DPP Gerindra digugat oleh tiga mantan caleg Gerindra, salah satunya Sigit Ibnugroho Saraspromo. Sigit menggugat putusan PN Jaksel sebelumnya yang memenangkan Mulan cs sebagai caleg terpilih dalam Pileg 2019.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Hakim Ketua Joni menunda sidang lantaran ketidakhadiran dari para tergugat, dalam hal ini Mulan dkk. Sidang ditunda selama tiga minggu dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/10). Belum ada keterangan dari pihak Mulan terkait persidangan hari ini.
Seperti diberitakan, Gerindra membawa sengketa pencalegan di internal ke PN Jaksel. Mereka meminta pengadilan untuk menetapkan hak bagi DPP Partai Gerindra dan KPU untuk menetapkan Mulan cs sebagai caleg terpilih karena ada caleg yang sudah dipecat partai dan tak memenuhi syarat.
PN Jaksel pun memutus Gerindra dan KPU harus menetapkan Mulan dkk menjadi caleg terpilih. Putusan itu ditindaklanjuti KPU.
Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Kemudian Sugiono menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengklaim pemecatan lima caleg terpilih dilakukan karena mereka diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Para caleg itu kemudian digantikan dengan caleg lainnya, salah satunya Mulan.