Senin,  06 May 2024

Guntur Pastikan Tak Ada Pungli PTSL di BPN Kab. Bekasi

SAR/BUD
Guntur Pastikan Tak Ada Pungli PTSL di BPN Kab. Bekasi
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) BPN Kabupaten Bekasi Guntur Atur Parulian

RADAR NONSTOP - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menegaskan tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu untuk mengklarifikasi adanya warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin yang mengadukan pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) BPN Kabupaten Bekasi Guntur Atur Parulian mengaku pihaknya sudah gencar mengingatkan baik kepada para Panitia PTSL dan Kepala Desa agar tidak memungut dalam program pembuatan sertifikat gratis tersebut.

"Kami Pastikan Kalau dari kami pihak BPN tidak ada pungli dalam program PTSL," ujarnya, Selasa (8/10).

Diketahui dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, jelas isi SKB itu sudah ditetapkan biayanya mulai dari persiapan pelaksanaan kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional (petugas kelurahan atau desa) untuk kategori V Jawa dan Bali biayanya Rp 150 ribu.

"Kan sudah jelas yang tertuang dalam SKB tiga menteri yang diperbolehkan untuk biaya hanya Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa," beber pria yang juga menjabat selaku Kepala Humas BPN Kabupaten Bekasi itu.

Menurut dia, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memanggil untuk mengklarifikasi kepada Desa yang dilaporkan warga tersebut. Kendati demikian pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti, sehingga para oknum pelaku pungli PTSL jera.

"BPN Tidak bisa memanggil kepala Desa yang bersangkutan. Dan kami serahkan sepenuhnya masalah ini ke penegak hukum," paparnya.

Lebih jauh dikatakan Guntur, program PTSL memang ada di bawah BPN. Namun, katanya, dalam pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Desa, yang tujuannya untuk mensukseskan program yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

"Memang ini kegiatan BPN tapi kita melibatkan Pemerintah Desa. Kan yang tahu detail di wilayah adalah Pemerintah Desa," jelasnya.

Pihaknya berharap ke depan tidak Ada lagi pungli dalam program PTSL dan juga harus tepat sasaran, sehingga dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas taraf hidup yang lebih baik lagi ke depannya. Misalnya,  sertifikat tesebut bisa digunakan sebagai modal pendampingan usaha dan lainnya.

"Kami berharap program PTSL sukses dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," imbuhnya.

Diketahui, dugaan pungli PTSL yang dilaporkan warga Desa Sindangsari, kecamatan Cabangbungin, mencapai jutaan rupiah yang saat ini masih didalami kebenarannya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

BERITA TERKAIT :
Masjid Al Jabbar Banyak Pungli, Jamaah: Masjid Kok Jadi Bisnis 
Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Geledah 3 Lokasi