RADAR NONSTOP - Ada - ada saja ulah dan tingkah ‘nakal’ anggota kabinet Anies Baswedan ini. Sudah jelas ditutup gubernur, eh malah mau terbitin izin lagi buat eks Hotel Alexis.
Kontan saja hal ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan yang setuju maksiat di Ibukota harus dihilangkan.
Salah satunya, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta dengan tegas menolak kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menerbitkan izin untuk eks Hotel Alexis, Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT :Dibawah Komando Ali Maulana Hakim, Pemkot Jakut Melalui PTSP Buka Layanan Langsung ke Warga
Permudah Layanan Untuk Warga, PTSP Kel. Penjaringan Bakal Buka Gerai Pelayanan Disetiap RW
Penolakan disampaikan melalui surat bernomor 028/PW.GPA.DKI/VIII/X/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 tentang Penolakan izin Alexis. Surat ditujukan langsung kepada Kepala DPM PTSP Benni Agus Chandra.
"Info yang kita dapat A1, PTSP akan menerbitkan izin untuk eks Alexis," kata Ketua PW GPA DKI Jakarta Muhammad Razvi Lubis kepada awak media melalui telepon, Jumat (11/10/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya menolak penerbitan izin itu karena jenis usaha yang akan dikelola tetap sama, yakni bar, restoran dan lainnya, serta tetap berlokasi di di gedung eks Hotel Alexis di Jalan RE Marthadinata, Ancol, Jakarta Utara. Meski pun namanya bukan lagi Alexis.
"Kita khawatir karena lokasi usahanya di tempat yang sama, jenis usahanya juga sama meski namanya beda, ini hanya kamuflase untuk menghidupkan lagi bisnisnya yang lama yang membuat Alexis ditutup Gubernur Anies Baswedan pada 2018," katanya.
Razvi pun mengingatkan DPM PTSP untuk tidak membuat kegaduhan baru karena pasca penutupan Alexis, situasi masyarakat dapat dikatakan kondusif, sehingga jika izin untuk eks Alexis diterbitkan, masyarakat dipastikan kembali bergejolak.
"Penerbitan izin itu juga bisa mencoreng nama Gubernur," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, karena hotel yang dikelolanya di Jalan RE Marthadinata, Ancol, yakni Hotel Alexis, ditengarai menyediakan jasa prostitusi dan rawan peredaran Narkoba.
Gubernur Anies Baswedan menyebut, TDUP itu dicabut karena selain menyediakan jasa prostitusi, pihaknya juga menduga terjadi perdagangan manusia di Alexis.
Dengan dicabutnya TDUP tersebut, maka praktis semua jenis usaha yang dikelola PT Grand Ancol Paragon, ditutup, termasuk usaha bar, restoran, karaoke, dan lain-lain. Hotel Alexis pun berubah menjadi bangunan bertingkat tanpa aktivitas.
Sebelum pencabutan dilakukan, hotel ini selalu diributkan masyarakat, sehingga saat kampenye Pilkada Jakarta 2017, Anies berjanji akan menutupnya jika memang di Alexis terdapat praktik prostitusi dan menjadi salah satu tempat peredaran Narkoba di Jakarta sebagaimana dituduhkan masyarakat. Anies memenuhi janjinya setelah dilantik menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022 pada Oktober 2017, karena aparatnya menemukan bukti bahwa tuduhan masyarakat ternyata benar adanya.
Rezvi mengatakan, pihaknya memberi waktu sepekan kepada DPM PTSP untuk menjawab surat penolakan yang ia kirimkan. “Jika surat diabaikan, kami akan melakukan aksi di kantor DPM PTSP," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, DM PTSP DKI Jakarta belum memberikan tanggapan apapun.