Minggu,  28 April 2024

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi: Buat PMJ, Kalau Ada Unsur Pidana Ya Tegakan Keadilan

YUD
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi: Buat PMJ, Kalau Ada Unsur Pidana Ya Tegakan Keadilan
Arief Rahman Hakim, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Menyikapi polemik hukum yang terjadi pada proyek multiyears pembangunan gedung Mako Satpol-PP yang saat ini sedang ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Arief Rahman Hakim, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi mengatakan, pihaknya prihatin dengan kejadian apapun bentuknya.

"Kalau saya, kapasitas sebagai masyarakat menyayangkan dan menghimbau jangan sampai terulang lagi. Peninjauan-peninjauan ulang saya rasa perlu dilakukan. Dan sebagai Legislatif saya bicara bahwa Pemerintah Daerah, khususnya jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus lebih jeli dalam menggarap pembangunan vertikal," terang Arief kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (14/10).

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, yang saat ini lagi ramai juga terkait mark up anggaran pembangunan vertikal.

"Pembangunan vertikal ini menurut saya boleh-boleh saja, menunjukkan Kota Bekasi punya bobot yang hebat, ketika pelayanan di instansi itu berjalan dengan baik. Akan tetapi, Kota Bekasi saat ini kan sedang sakit, terkait anggaran, kita rapihkan dululah, apa sih kekurangan pembangunan di Kota Bekasi, infrastruktur yang belum maksimal, kenapa pembangunan vertikal lebih dahulu dilakukan. Kalau kondisi Bekasi sudah maksimal, menurut saya barulah layak kita hibahkan anggaran kita buat pembangunan vertikal," papar Arief.

Arief menghimbau, untuk Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Metro Jaya, sebagai Aparat Penegak Hukum kalau ada unsur pidananya ya tegakan keadilan.

"Tapi kalau tidak ada unsur pidananya ya jangan dipaksakan. Yang pasti, ada ketentuan Badan Hukum, salah satunya alat bukti dan barang bukti," pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, adapun ruang lingkup Mitra Kerja Komisi II di antaranya: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera menetapkan nama-nama tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol) Kota Bekasi.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, penetapan nama para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mako Satpol PP Kota Bekasi tahun anggaran 2017 akan dilakukan pihaknya dalam dua pekan mendatang.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi proyek senilai Rp 67,5 miliar tersebut. Saat ini, audit tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?