RADAR NONSTOP - Tabung gas 12 kg ternyata banyak dioplos. Bahannya dari gas bersubsidi tabung 3 kilogram.
Sistem ngoplos dari diungkap Sat Reskrim Polres Bogor, atas laporan warga yang mengaku, gas bersubsidi 3 Kg sulit didapat.
Pelaku menjalankan bisnis ini di Kampung Pasir Jeruk, RT 01/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pengusaha ilegal ini ditangkap Selasa (15/10/2019).
BERITA TERKAIT :Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Mental Bermasalah, Kylian Mbappe Masih Banjir Dukungan
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, pelaku membeli gas 3 Kg dari warung-warung diwilayah Rumpin. Setelah itu, pelaku mengoplos isi gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg.
Dengan regulator suntikan yang dimodifikasi, pelaku bisa memindahkan isi gas. Setelah isi gas berpindah ke tabung ukuran 12 Kg, pelaku menjual kembali ke rumah-rumah makan dan restoran di wilayah Tanggerang dan Jakarta dengan harga non subsidi.
“Pelaku dari satu warung beli 4 tabung 3 Kg. Lalu pindah lagi ke warung lain. Pelaku menyasar semua warung yang jual gas subsidi. Setelah gas subsidi terkumpul, pelaku pindahkan isinya ke tabung 12 Kg. Ini praktek ilegal yang berbahaya,”kata AKBP Joni kepada wartawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan KM. Dia merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 3 unit mobil grandmax bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang masih ada isinya, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang sudah kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg yang ada isinya, 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan.