RADAR NONSTOP - PDIP pasang badan untuk Undang - Undang KPK yang baru. Sebab, partai berlambang banteng gemuk moncong putih ini menganggap undang - undang hasil revisi tersebut sudah sesuai untuk berantas korupsi.
Karena itu, PDI Perjuangan akan membela dan mempraktekan UU KPK yang baru tersebut di internal partainya sebagai upaya melawan praktik rasuah.
“Salah satu akar korupsi juga harus disentuh, misalnya terkait dengan sistem pemilu yang kapitalistik-liberal, berbasis suara terbanyak cenderung menghasilkan kolusi antara investor politik dan para politisi. Lobbyist melakukan korupsi kerah putih dengan pemegang kekuasaan," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/10).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Hasto melanjutkan, pihaknya memiliki jurus tersendiri di dalam memerangi korupsi. Adapun jurus pemberantasan lorupsi PDI Perjuangan yaitu menerapkan demokrasi musyawarah, penempatan jabatan strategis tanpa voting.
Ketua, sekretaris, dan bendahara partai ditetapkan secara demokratis berdasarkan merit system. AD/ART partai mewajibkan pimpinan partai melaporkan kekayaan kepada Ketua Umum Partai, Pimpinan Partai, anggota legislatif dan eksekutif Partai wajib memiliki NPWP.
"Kepala Daerah dari PDI Perjuangan wajib kedepankan transaksi nontunai, konsolidasi partai melalui konfercab, konferda, dan kongres dengan biaya paling kompetitif dan efektif," jelas dia.
PDI Perjuangan juga menerapkan sanksi tegas kepada kader yang terkena OTT KPK. "Langsung kami berikan sanksi pemecatan seketika. Koruptor dipecat dan tidak bisa dicalonkan dalam jabatan strategis apa pun. Kami juga mendorong perubahan Sistem Pemilu Legislatif menjadi proporsional tertutup, kedepankan merit system," jelas dia.