RADAR NONSTOP - Jika Mohamad Taufik (MT) mencabut laporannya terhadap 7 komisioner KPU Jakarta. Maka akan ada aliansi aktivis pemerhati pemilu bersih yang akan menggugat Betty dan kawan-kawan.
Gugatan aktivis tersebut untuk menguji klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan. “Klaim komisioner KPU DKI itu, perlu diuji di pengadilan,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service, Syaiful Jihad kepada radarnonstop di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Partono mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, sudah tentu bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
BERITA TERKAIT :Debat Ke-2 Pilkada Jakarta Dipindah, Penonton Di Belakang Calon, KPU Gak Jelas Banget?
Minta Tambahan Waktu Debat, Suswono Jangan Cemen Dong
“Keberadaan KPU ada di seluruh wilayah NKRI, tapi standar dan prosedur serta kebijakan berlaku nasional. Sehingga semua tindakan yg dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemilu berlaku sama di seluruh wilayah NKRI,” jelas Partono.
Partono menambahkan, KPU bersifat hirarkhis. KPU DKI merupakan bagian dari sistem KPU, dimana KPU RI bertindak sebagai regulator (pembuat kebijakan), KPU DKI bertindak sebagai pelaksana kebijakan.
“Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Mohamad Taufik,” pungkasnya.