RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur. Pendaftaran dibuka mulai Selasa-Kamis atau 27-29 Agustus 2024.
"Untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 Dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam konferensi persnya di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8).
Wahyu juga menjelaskan telah mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 terkait syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
BERITA TERKAIT :Debat Ke-2 Pilkada Jakarta Dipindah, Penonton Di Belakang Calon, KPU Gak Jelas Banget?
Minta Tambahan Waktu Debat, Suswono Jangan Cemen Dong
Ia menjelaskan keputusan KPU Jakarta ini telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan presentase komposisi penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Khusus untuk Pilgub Jakarta, KPU menetapkan partai politik Atau gabungan partai politik harus memiliki suara paling sedikit 7,5 persen suara sah supaya bisa mengusung pasangan calon.
"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari [DPT] dari 6 juta Sampai 12 juta. Jadi bagi Partai politik atau gabungan partai politik Yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 Suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," kata dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan nantinya KPU Jakarta akan membuka permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon gubernur. Nantinya, para peserta pemilu di tingkat provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kepada KPU provinsi DKI Jakarta.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Astri Megatari juga memastikan KPU Jakarta akan mengakomodir putusan MK lainnya terkait batas usia calon gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," Astri.