Kamis,  16 May 2024

Tidak Sesuai IMB, Bangunan Rumah Tinggal Dibongkar

Andriana
Tidak Sesuai IMB, Bangunan   Rumah Tinggal Dibongkar
Perugas sedang melakukan pembongkaran

RADAR NONSTOP - Kontraktor bangunan rumah tinggal, Benny pasrah saat bangunan rumah tinggal yang dibangun di jalan Kebon Kacang XIV,Keluraham Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat di bongkar paksa oleh tim teknis bangunan, Senin (24/9). Bangunan tersebut tidak seseuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Pak jangan dibongkar, tolong dong pak jangan dibongkar, bisa rugi nih pak, “ ujar Benny meratap kepada petugas tim petugas pernertiban terpadu Jakpus.

Namun rengekan tersebut tidak membuat tim penertiban terpadu Jakpus mundur, bangunan tersebut dibongkar. Penertiban bangunan tidak sesuai izin tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Budi Roso bersama Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis didampingi Kepala Siop Satpol PP, Santoso.

BERITA TERKAIT :
Karim Benzema Ucapkan Selamat Idul Fitri 
Mau Lebaran Di Kampung Halaman Bareng Mudik Gratis Pemprov DKI? Nih Cara Daftarnya

Dalam penertiban tersebut melibatkan 41 orang yaitu anggota Satpol PP,  bagian Hukum, Sudin Citata, unit PTSP, TNI, Polisi, unsur kecamatan dan kelurahan serta tim tenaga teknis dan pembongkaran bangunan.

Menurut Budi Roso,  penertiban bangunan rumah tinggal di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat berdasarkan surat Rekomtek No.1508/-1.758.1 tanggal 26 Juli 2018.

"Sebelumnya Sudin Citata Jakarta Pusat sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga Surat Perintah Bongkar kepada pemilik bangunan," jelasnya.

Bangunan seluas 185,61 M2, dengan pemilik bangunan Agus Setyabudi sebenarnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 8/C.37c/31.71.07/-1.785/51/2017 tanggal 11 September 2017 namun tidak sesuai IMB.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis didampingi Ka.Siop Satpol PP, Santoso menjelaskan, Pengenaan sanksi terhadap bangunan rumah tinggal di jalan Kebon Kacang XIV Rt.004/04, Kel.Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta No.128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ternyata yang bersangkutan telah melanggar.

"Adapun jenis pelanggaran yaitu bangunan tersebut tidak sesuai izin yang di terbitkan berupa izin 3 lantai dilapangan dibangun 4 lantai," tambah Rahmat.