RADAR NONSTOP - Aliansi Muda Indonesia kembali angkat bicara terkait belum adanya peningkatan status hukum dan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears pembangunan gedung mako Satpol PP Kota Bekasi.
Alkatiri Tama, Ketua Aliansi Muda Indonesia kembali menyinggung statment Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Bhakti Suhendrawan yang mana dalam kesempatan itu beliau mengatakan penetapan nama tersangka akan diumumkan Minggu depan (Minggu ini).
"Saya khawatir sikap PMJ yang mengulur-ulur waktu penetapan tersangka baru dalam kasus ini akan mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya (Tersangka utama). Dadang Ginanjar yang pada saat proyek ini berjalan sejak tahun 2017 menjabat sebagai Kadis Perumahan Pemukiman dan Pertahanan (Disperkimtan) Kota Bekasi harus bertanggungjawab atas terjadinya kebocoran anggaran negara yang merugikan uang rakyat tersebut," papar Alkatiri Tama kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (22/10).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Alkatiri Tama menjelaskan, dana sebesar Rp 6,7 Milyar namun menghasilkan kualitas bangunan yang sedemikian buruk adalah cermin Dadang Ginanjar tidak becus mengelola keuangan negara.
"Untuk itu, kami menghimbau sekaligus mendesak kepada Direskrimsus Polda Metro Jaya untuk bersikap didalam menegakkan hukum sesuai marwahnya sebagai Badan Penegak Hukum," tegasnya.
Terpisah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi ulang mengatakan,
"Maaf, nggak bisa komen sampe minggu depan ya," pungkasnya.