RADAR NONSTOP - Lagi-lagi Dewan Pendiri LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Bob panggilan akrabnya menyoroti limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 yang dilakukan RSUD Kota Bekasi, patut dipertanyakan.
"Alasannya, karena pengelolaan limbah B3 tersebut telah dianggarkan melalui APBD Pemkot Bekasi dan disinyalir menjadi ajang praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Bob.
Lebih lanjutnya Bob mengatakan, limbah B3 rumah sakit itu memiliki sifat yang tidak stabil, reaktif, eksplosif, mudah terbakar dan bersifat racun.
"Untuk itu, pengelolaannya pun harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan pemerintah,” kata Bob kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup).
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 Tahun 2015 disebutkan bahwa rumah sakit itu wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3, penguburan limbah B3 dan atau penimbunan limbah B3.
Untuk itu, kata dia, dari hasil investigasi dan observasi LSM JEKO menyimpulkan bahwa pengelolaan limbah B3 yang dilakukan RSUD Kota Bekasi harus dievaluasi Pemkot Bekasi dalam hal ini Walikota Rahmat Effendi. Hal itu mengingat dana yang digelontorkan APBD untuk pengelolaan limbah tersebut cukup besar.
“Tahun 2017 digelontorkan Rp 678.585.000,-. Kemudian pada tahun 2018 meningkat jadi Rp 1.013.015.000,- dan pada tahun 2019, nilai APBD untuk penggelolaan limbah tersebut melonjak jadi Rp 1.779.896.387," ulasnya.
Anehnya lagi, sambung Bob, keberadaan atau rekanan yang digunakan pihak RSUD Kota Bekasi pada APBD tahun 2017 dan 2018 adalah itu itu juga yakni PT. TJS. Sedangkan pada APBD 2019, rekanan atau pihak ketiga yang digunakan adalah PT. JH.
“Hasil investigasi dan observasi LSM JEKO menemukan bahwa rekanan yang digunakan RSUD Kota Bekasi untuk pengelolaan limbah B3 tersebut, legalitasnya patut dipertanyakan. Harusnya dalam menentukan rekanan, pihak RSUD selektif. Mana yang transportir dan mana yang pengelola limbah B3,” ungkap Bob.
Ditegaskannya, regulasi terkait hal itu sudah jelas yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sementara itu, dari hasil kajian tim investigasi dan observasi LSM JEKO menyebutkan, bahwa produksi limbah RSUD Kota Bekasi terbagi dalam tiga jenis yakni limbah padat Non Medis, Limbah Cair dan Limbah B3.
Adapun limbah tersebut ada yang diolah sendiri dan ada yang dikirim ke perusahaan pengolahan limbah B3.
"Seperti limbah cair diolah melalui IPAL dan setelah itu dibuang atau dialirkan ke Kali Bekasi. Sedangkan Insinerator atau mesin pembakar, kapasitasnya 400 kilogram. Adapun pemusnahan dilakukan seminggu dua kali, dengan waktu pembakarannya sekitar 5 jam lebih," tandasnya.
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi