Jumat,  22 November 2024

Babak Baru Pemerintahan Jokowi, KPAI Akan Kawal Dengan Strategi Baru

Doni
Babak Baru Pemerintahan Jokowi, KPAI Akan Kawal Dengan Strategi Baru

RADAR NONSTOP- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal mengawal babak baru Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dengan strategi baru terkait perlindungan anak dan kesehatan. Pasalnya, KPAI melihat kasus stunting bukan hanya sekedar masalah kesehatan belaka. 

Seperti siaran pers yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, KPAI melihat stunting dari perspektif Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya hak anak.

Sebab, stunting berikut kurang gizi dan kelaparan anak adalah isu hak hidup (rights to life), hak hidup (rights to survival), hak tumbuh dan berkembang anak (rights to development), yang merupakan hak konstitusi, hak asasi manusia (HAM) dan hak anak (child’s rights). 

BERITA TERKAIT :
Jumlah Kejahatan Seks Di DKI Bikin Miris, Korbannya Banyak Anak-Anak
Selama Pandemi Corona, Emak-Emak Banyak Yang Galak Lalu Pukul & Cubit Anak

Menurut KPAI, bahwa rights to life, survival and rigths to development tersebut satu kesatuan yang tidak terpisah dan beresiko pada hak hidup anak apabila perlindungan dan pemenuhannya stagnan.  

Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty menyampaikan, hak hidup dan kelangsungan hidup merupakan hak utama (supreme rights) yang tidak boleh dikurangi, walau sedikit.

"Sebagai soal yang melebihi permasalahah kesehatan, maka penanganannya tidak bisa hanya usaha biasa-biasa saja, tetapi upaya luar biasa (extraordinary effort) yang pencapaiannya dengan  berkemajuan dan realisasi penuh (achieving progresively and  full realization),"terang Sitti Hikmawatty, Kamis (24/10/2019).

Meski demikian, Sitti menambahkan, diksi yang mewakili untuk mengatasinya adalah memerangi stunting (combating stunting), bukan hanya sekedar menguranginya. 

KPAI beserta stake holder terkait, akan mendukung langkah kebijakan dan strategi yang melibatkan segenap sumberdaya, termasuk sumberdaya kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), terutama pemerintah (eksekutif). 

Pun demikian, kata Sitti, bukan hanya pemerintah (eksekutif) namun nonpemerintah seperti badan swasta/dunia usaha dan industri, organisasi sosial-kemasyarakatan dan keagamaan, perguruan tinggi, organisasi profesi dan praktisi, lembaga swadaya masyarakat dan media.  

"Lebih utama dari itu, hak-hak anak dan perlindungan anak sudah menjadi amanah konstitusi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang bukan hanya dokumen aspirasional, tetapi konstitusi yang hidup (living constitution),"terangnya.

Konstitusi bukan tamsil menu restoran yang tertulis ada namun tak tersedia di meja. KPAI akan mengingatkan pemerintah untuk menjadikan konstitusi yang ada sebagai sebuah konstitusi yang hidup, bukan lagi stunting constitution, terlebih jika ini terkait dengan hak-hak anak.

Demikian juga dengan PR terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perspektif JKN yang ramah anak, perlu disampaikan kembali mengingat dalam pelaksanaanya hak-hak anak terkait kesehatan, masih perlu lebih ditingkatkan lagi perlindungannya.