Jumat,  17 May 2024

Komunitas Kretek Tolak Cukai Rokok Naik 23 Persen

Doni
Komunitas Kretek Tolak Cukai Rokok Naik 23 Persen
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Komunitas Kretek menilai Pemerintah tidak memperhatikan protes dari stakeholder kretek soal kenaikan cukai rokok. Hal itu, seiring keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2012 tentang tarif cukai rokok.

Menurut Ketua Komunitas Kretek, Aditya Purnomo mengatakan, seiring keluarnya PMK tersebut, kata Aditya, padahal dari petani, buruh, konsumen, juga industri, semua menolak kenaikan cukai rokok yang mencapai 23 persen.

"Sama seperti pernyataan sebelumnya, sikap dan kebijakan pemerintah soal cukai kali ini benar-benar gila. Karena cukai untuk SKM naik 23%, konsumen pasti beralih ke rokok murah dan hal ini bakal mempengaruhi produksi rokok serta turunannya,"kata Aditya Purnomo kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (26/10/2019).

BERITA TERKAIT :
Mau Diamuk Jokowi, Bea Cukai Klaim Prestasi Impor Ilegal Rp 1,39 Triliun
Kejagung Korek Kasus Gula PT SMIP, Bea Cukai Lagi Dihantam Cobaan...

Lanjut Aditya, kalau produksi turun pekerja bakal di-PHK alias dipecat, sementara kuota pembelian tembakau dari pabrikan bakal berkurang dan panen petani bisa jadi tidak terserap. 

"Silakan Pemerintah pikir sendiri bagaimana caranya menangani dampak ekonomi buat masyarakat. Bukan hanya tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi, tapi dalam kondisi daya beli masyarakat yang tidak bagus, menaikkan cukai setinggi ini adalah perbuatan menyengsarakan rakyat,"jelasnya.

Menurut Aditya, perokok adalah pihak yang secara langsung terdampak oleh kenaikkan cukai. Karena, selama ini pungutan cukai itu dibebankan pada konsumen, sehingga perokok lah yang menanggung semua kenaikkan harga tersebut.