RADAR NONSTOP - Mobil odong-odong yang digemari anak-anak di Jakarta terancam punah. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang mobil odong-odong beroperasi di seluruh wilayah Jakarta.
Padahal, kendaraan hiburan rakyat kecil ini selalu ditunggu jika sore hari.
"Dalam undang-undang nomor 22, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis, dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," kata Kepada Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat hadiri acara Jakarya Langit Biru di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).
BERITA TERKAIT :Parung, Ciseeng & Rumpin Marak Motor Bodong
Razia Listrik di Kosan Mewah, Lurah Pekojan: Si Pemilik Udah Bayar Pajak Belum.?
Bukan hanya mobil, tapi odong-odong jenis sepeda juga bakal dilarang operasi. Alasan Dishub adalah odong-odong bahaya bagi yang naik maupun pengguna jalan lainnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap pengebudi odong-odong yang nekat beroperasi di Jakarta.
"Tiap hari mereka (kita) monitor. Tiap ada odong-odong di ruang jalan, mereka (kita) stop operasi," akunya.