Selasa,  07 May 2024

Berpotensi Rugikan Negara

Pemenang Tender RTH Penggilingan Rp2,6 Miliar Dipertanyakan

RN/CR
Pemenang Tender RTH Penggilingan Rp2,6 Miliar Dipertanyakan

RADAR NONSTOP - Tender pembangunan RTH (ruang terbuka hijau) RW 07 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dimenangkan CV. Alkomber Karya.

Kemenangan perusahaan yang beralamat kantor di Jalan Agam 1 No. 105 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Naggalo, Padang, Sumatera Barat ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak.

CV. Alkomber Karya dimenangkan oleh PPBJ (pengelola pengadaan barang dan jasa) Pemprov DKI Jakarta dengan nilai penawaran Rp2.693.378.203,36,- atau 89.67% dari HPS.

BERITA TERKAIT :
Seks Bebas Di RTH Tubagus Angke, Ada Kesan Wali Kota Jakbar Mau Hidupkan Tempat Mesum Lagi?
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Seks Bebas, Wali Kota Jakbar Di Mana?

Ketua Jakarta Procurement Monitoring (Lawyer Procurement), Ivan Parapat mempertanyakan, apakah dalam proses penetapan pemenang lelang, PPBJ sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi domisili pemenang lelang berikut syarat - syarat memiliki kelengkapan alat - alat teknis pekerjaaan.

“Selain itu, ternyata ada peserta tender penawar terendah, yaitu, PT. Elekcon Satokindo dengan harga Rp2.462.740.646,65,- atau 81,99% dari HPS. Ada selisih harga Rp. 230.637. 656,- yang dikhawatirkan menjadi potensi kerugian negara,” paparnya.

Berdasarkan Perpres RI No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang - Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang - Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka JPM mendesak agar pihak PPBJ Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian ulang terhadap putusan penetapan pemenang Lelang tersebut.

“Ini sebagai upaya kita mencegah adanya kerugian negara. Kita juga sudah bentuk tim investigasi untuk memantau hasil kerja proyek tersebut,” tegas Ivan di Balaikota, kemarin.

#RTH   #PPBJ   #JPM