Selasa,  21 May 2024

5.340 Jabatan Eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta Terancam Dihilangkan

RN/CR
5.340 Jabatan Eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta Terancam Dihilangkan
-Net

RADAR NONSTOP - Sebanyak 5.430 jabatan eselon III dan IV dilingkungan Pemprov DKI Jakarta diprediksi terkena imbas wacana perampingan birokrasi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Senin (4/11/2019), hal itu akan berpengaruh pada tunjangan kinerja daerah (TKD) dan peran para pejabat tersebut harus dikaji lagi.

"Meski ada perubahan posisi dari struktural ke fungsional, tapi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja. Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut," kata Chaidir. 

BERITA TERKAIT :
Kabar Gembira dari Mendagri, 75 Ribu Satpol PP Berpeluang Jadi PNS
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN

Saat ini total pejabat yang mengisi jabatan eselon III di DKI Jakarta mencapai 862 orang. Sedangkan eselon IV mencapai 4.478 orang. Dengan demikian totalnya ada 5.340 pejabat eselon III dan IV di DKI Jakarta.

Untuk eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat. Sedangkan eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan lurah.

Chaidir menjelaskan, berpengaruhnya TKD adalah karena perampingan struktural di pemerintah daerah tentunya akan berimplikasi pada APBD DKI Jakarta yang menjadi sumber keuangan tunjangan tersebut.

Kendati demikian, Chaidir menjelaskan, pihaknya belum bisa merinci dampak pada nilai tunjangan itu. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) soal perubahan pejabat struktural menjadi fungsional.

"Sekarang kan istilahnya miskin fungsional, tapi kaya struktural. Nanti berbalik jadi miskin struktural tapi kaya fungsional. Itulah yang diinginkan pemerintah pusat," tandas Chaidir.