RN - Jadi PNS atau ASN memang enak. Semua tunjangan, gaji hingga THR sudah jelas terjadual.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Ia mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Ia menambahkan sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
BERITA TERKAIT :3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Ancaman Gempa Megathrust Di Jawa Dan Sumatera, Bikin Merinding Aja
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3).
Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idul Fitri.