RADAR NONSTOP - Nyali Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta sedang diuji. Berani pecat William Aditya Sarana atau hanya macan ompong.
Soalnya, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah mengakui dengan sengaja dan secara sadar menyebarkan Dratf KUAPPAS ke media sosial.
Pengakuan ini disampaikan William ke wartawan usai diperikasa BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11/2019).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
"Kami menjawab terkait kronologi kami meng-upload itu (temuan ajuan janggal) ke medsos, dan sikap politik kami," ujar William usai diperiksa, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
William menyampaikan, ia memberi penegasan bahwa PSI mendorong supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa menerapkan asas transparan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Asas itu harus diterapkan sekalipun APBD baru di tahapan usulan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). "Kami dari PSI memang ingin agar APBD, dari perencanaan dokumen itu, di-upload di website," ujar William.
Lantaran di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Pemprov DKI tidak melakukannya, ia berinisiatif menguggah temuannya ke medsos.
Unggahan William lantas menjadi awal mula keriuhan, seperti terkait temuan ajuan lem Aibon hingga Rp82 miliar.
"Hanya untuk tujuan itu kami meng-upload ke medsos," ujar William.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI William Aditya Sarana dilaporkan oleh Sugiyanto, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, atas tindakannya mengungkap keberadaan sejumlah ajuan janggal di usulan APBD DKI 2020.
Menurut Sugiyanto, pelapor yang merupakan seorang warga Jakarta, William dinilai melanggar kode etik karena ajuan anggaran saat ini masih dalam proses pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial," ujar Sugiyanto melalui keterangannya, dikutip pada Selasa, 5 November 2019.