Jumat,  17 May 2024

Kasusnya Mandek, Pengacara Pedagang Sembako Tangsel Minta Kejelasan Status hukum

Doni
Kasusnya Mandek, Pengacara Pedagang Sembako Tangsel Minta Kejelasan Status hukum

RADAR NONSTOP- Laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor FYDA saat ini masih mandek di Polres Tangerang Selatan.

Sejak kasus itu dilaporkan pada 10 Februari 2019 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.

Menurut penuturan korban Heni Cahyawati (42), Kasus itu berawal dari datangnya pelaku FYDA ke toko Rizky Gording, CBD, Ciledug. Pelaku menawarkan sembako dengan harga dibawah pasaran kepada Heni yang merupakan pemilik toko.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Sejak pertemuan itu pada Oktober 2018 sampai Desember 2018, Heni Cahyawati mengalami kerugian akibat ulah pelaku dengan nominal sekitar Rp 622 juta.

"Saya sudah mengalami kerugian sekitar Rp 622 juta, terakhir tanggal 12 Desember 2019 saya mentransfer uang. Dia menjual minyak goreng kepada saya seharga Rp 100 ribu, padahal harga dipasaran Rp 140 ribu. Awalnya transaksi sembako itu lancar, namun selanjutnya mandek,"jelas Heni Cahyawati, Selasa (12/11/2019).

Sementara, saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengaku akan melakukan konfrontir kedua belah pihak yang bersangkutan.

"Saya check. Mau di konfrontir para pihak, jadwalnya hari ini. Kalau tidak hadir akan dijadwalkan ulang,"jelas Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono.

Terpisah, Sukadin, Kuasa Hukum Heni Cahyawati, pihaknya berharap kasus yang merugian kliennya hingga ratusan juta itu segera diperjelas. 

Menurut Sukadin, kasus tersebut diproses di Polres Tangsel sudah berjalan hampir satu tahun, namun hingga kini tidak ada titik terang.

"Kalau memang itu dianggap memenuhi unsur dan ada bukti kuat yang ditemukan segera ditetapkan tersangka, serta diperjelas statusnya. Segera beri kepastian hukum terhadap perkara ini dan jangan sampai mengambang,"jelas Sukadin.

Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co, pelapor atas nama Heni Cahyawati telah memberikan barang bukti rekening koran, sembako dan bukti percakapan kepada pihak penyidik Polres Tangsel.