RADAR NONSTOP - Tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) dicopot dari jabatan tanpa SK (Surat Keputusan), kecuali honorer.
Begitu dikatakan oleh Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam administasi kepegawaian, apa ada pejabat dicopot tanpa SK Pemberhentian???? Cross check .,.. bila ada info ke saya ya ....// Kecuali honorer," katanya di pesan group WhatsApp, Rabu (26/9/2018).
BERITA TERKAIT :Clear, Pejabat Era Ahok Dicopot Pakai SK
Soni menambahkan, bila pelantikan dilakukan serentak, biasanya yang diterbitkan SK Gabungan. “Dalam SK tidak mungkin mengangkat tanpa memberhentikan. Umumnya, memberhentikan si A dan kemudian mengangkat si B pada posisi itu. Cek ke BKD. Bila benar tanpa SK, ini pelanggaran," tegas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.
Seterusnya Soni menjelaskan, yang dimaksud dengan SK gabungan adalah SK satu nomor, lampirannya beberapa list. “PNS tidak akan bisa urus pensiun tanpa ada SK,” tegasnya.
Selanjutnya Soni berharap, Kepala Badan Kepegawaian Daerah era Ahok, Agus Suradika, bisa memberikan keterangan terkait isu pejabat dicopot dari jabatan tanpa SK di masa Ahok.