Sabtu,  23 November 2024

Clear, Pejabat Era Ahok Dicopot Pakai SK

Zaber
Clear, Pejabat Era Ahok Dicopot Pakai SK

RADAR NONSTOP - Eks pejabat Ahok yang mengatakan dicopot tanpa SK (Surat Keputusan) Pemberhentian ternyata hoax. Ditjen Otda (Otonomi Daerah) tunjukkan bukti, para pejabat itu dicopot dengan SK Pemberhentian.

“Izin, ini DRH Sotar Harahap. Sekarang Satpel di BPSDM. Ada semua SK nya Pak. Trims. Salam,” pesan whatsap Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, yang dikirim ulang ke group whatsap Bengkel Jurnalis, Jakarta, Rabu (25/9).

Selanjutnya, pesan whatsap tersebut menegaskan, pemberitaan pejabat dicopot tanpa SK (Surat Keputusan) tidak benar. “No urut 12 itu SK no 1816 pemberhentian dari jabatan. Sedang saya minta untuk dicopy Pak. Segera sy lapor,” bunyi pesan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Cak Imin Baca Puisi 'Taman Dunia' Saat Ziarahi Makam Amir Hamzah,

Terpisah, Ahmad Sotar Harahap, saat dikonfirmasi agar lapor KASN jika merasa dirugikan sesuai arahan Dirjen Otda (Soni Sumarsono) pasrah. 

“Nggak usah lah, cuma ngingatkan aja. Kami yang dicopot tanpa dasar dan nggak ada salah berat sudah 3 tahun nggak diperhatikan, sementara yang baru sebulan naik dan ditempatkan lagi gara-gara REKOMENDASI KASN, reword nggak ada, masa kerja 33 tahun kan banyak jasa juga untuk Pemda,” pungkasnya.