RADAR NONSTOP - Pejabat yang merasa dirugikan, karena dicopot tanpa SK dipersilahkan lapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Begitu dihimbau oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono, terkait pejabat di era Ahok yang dicopot tanpa SK.
“Salah satu fungsi Ditjen Otda adalah membina daerah. Siapapun gubernurnya, Anies sekalipun, bukan hanya Ahok, kalau ada kesalahan dalam mengelola administrasi kepegawaian (termasuk pemberhentian tanpa SK) harus memberikan respon dan arahan,” tegas Soni menepis tudingan dirinya sebagai pembela Ahok.
BERITA TERKAIT :Cak Imin Baca Puisi 'Taman Dunia' Saat Ziarahi Makam Amir Hamzah,
Sri Mulyani Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Warga: Rafael Gimana Itu Bu
Seterusnya Soni mengatakan pihaknya (Ditjen Otda) siap membantu para pejabat yang dirugikan tersebut. “Silahkan laporkan ke KASN tembusan Mendagri cq Dirjen Otda),” tandasnya.