RADAR NONSTOP - PKS dan Partai Gerindra tidak perlu terburu-buru mengajukan pengganti Sandiaga Uno. Tak ada batas waktu tertentu penggantian wakil gubernur.
Begitu dikatakan oleh mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menanggapi, serunya aksi rebutan Wagub antara PKS dan Partai Gerindra. “Tidak ada batas waktu, bebas, tak usah pula tergesa-gesa,” ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini menambahkan, setelah Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sandiaga Uno di tangan gubernur. PKS dan Partai Gerindra sudah bisa mengajukan nama, masing-masing partai pengusung satu calon.
BERITA TERKAIT :Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
RK OTW Pilkada Jakarta, Angin Surga Untuk Babah Alun
“Parpol pengusung kini bisa sampaikan usulan kepada Gubernur DKI, masing-masing partai satu nama dan dua calon diteruskan kepada Ketua DPRD untuk dipilih satu dari dua pilihan. Bila usulan lebih dari dua, kembalikan ke pengusul,” terangnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengamini, pengganti Sandi harus disepakati melalui rapat paripurna di DPRD DKI. Politisi banteng ini menjelaskan, pengambilan keputusan harus disepakati oleh 3/4 anggota DPRD DKI dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Ya, paripurna itu (menyepakati pergantian Sandi). Kita harus kuorum, 3/4 dari 106. 73 (orang). (Kalau enggak kuorum) ya kita tunggu terus, kejar terus sampai kuorum. Enggak ada batas waktu,” kata Prasetyo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (15/8) lalu.
Prasetyo menegaskan pihaknya mengikuti peraturan yang berlaku mengenai pergantian Sandi. Sehingga, proses pergantian wakil gubernur bisa dipertanggungjawabkan.