RADAR NONSTOP - Isu pejabat era Ahok dicopot tanpa Surat Keputusan (SK) terus bergulir. Salah satu korban Ahok, Ahmad Sotar Harahap buka-bukaan.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) itu mengungkapkan, ia dan 29 pejabat lainnya memang dicopot tanpa SK Pemberhentian. “Kami diberhentikan pada 2015. Sampai sekarang belum terima SK-nya," ungkapnya.
Saat dipertegas, apakah saat itu ada SK Gabungan (red-sesuai keterangan Dirjen Otda), dengan lugas Sotar yang juga mantan Camat Pasar Minggu ini membantah. “Kami dicopot begitu saja, sama sekali tidak ada SK,” tegasnya.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara
Diketahui, karier Ahmad Sotar Harahap mulai bersinar saat pemerintah Fauzi Bowo, putra Tapanuli Selatan ini dipercaya menjadi Camat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Usai mengabdi di kecamatan, karier Ahmad Sotar Harahap melesat dan dipercaya sebagai Sekwan di masa Jokowi-Ahok.
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, saat Jokowi terpilih jadi Presiden RI, dan tampuk kekuasaan DKI Jakarta berada ditangan Ahok, karier Ahmad Sotar Harahap meredup.
Sotar dinonjobkan Ahok dengan alasan tidak memberikan LHP BPK atas hasil audit laporan keuangan DKI tahun anggaran 2014 kepada Ahok. Padahal, LHP untuk Ahok telah diberikan BPK kepada Sekda. Tugas Sotar sebagai Sekwan hanya membagikan LHP itu kepada pimpinan dan anggota DPRD.