Kamis,  14 November 2024

Lahan Basah Penilep PAD.?

Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?

HW
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Ilustrasi/net

RN - Pemprov DKI Jakarta bersama KPK saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan edukasi anti korupsi baik dil lingkungan Pemda maupun di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan, gaungan anti korupsi pun sampai merambah ke kalangan pelajar untuk pembekalan generasi penerus. 

Sehingga hal inilah menjadi perbincangan dikalangan para ASN maupun lapisan masyarakat. Sebab, setiap instansi yang ada di pemprov DKI tak luput dari pengawasan.

BERITA TERKAIT :
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara 

Tapi ada satu instansi yang tak pernah tersentuh atau di audit sumber kekayaannya para petinggi atau bawahanya yakni Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

Sudin yang membidangi seputar tata ruang dan bangunan, rencana kota, perizinan ini selalu kerap banyak aduan masyarakat terkait kinerja oknum-oknum pegawai di CKTRP hingga dugaan surganya penilep PAD DKI.

Maka,wajar bila banyak bangunan-bangunan berdiri tidak sesuai aturan sejak awal mendirikan suatu bangunan. 

Terkadang ada bangunan yang melebihi jarak garis sepadan bangunan atau tidak sesuai ketentuan berlaku. Kenapa bisa begitu?. 

Sebab, dalam pengajuan ataupun pelaksanaan pengawasan di lapangan disinyalir bisa bernegoisasi harga antar si oknum broker dengan petugas CKTRP baik di tingkat kecamatan di setiap kota administratif Jakarta Utara dan Jakarta Barat maupun di sudin itu sendiri.

"Yu berani kasih ay berapa, supaya tidak dibongkar,"begitulah ujar salah seorang broker perizinan, Rabu(13/11/2024).

Bahkan, hanya untuk bangunan yang melanggar tidak ditindak, puluhan juta bahkan ratusan juta pun para pemilik bangunan rela menggelontorkannya ke oknum-oknum petugas CKTRP.

Dan disinyalir dana tersebut masuk ke kantong pribadi oknum petugas CKTRP.

"Tergantung dilihat dari bentuk bangunannya, semisal bangun gudang atau rukan/ruko itu bisa ratusan juta. Kalau rumah atau kos-kosan paling cuma puluhan juta,"tutur si Broker.

Apalagi saat ini, meski peralihan dari IMB ke SIMBG praktik cincai-cincai tak menutup kemungkinan ada.

"Bukan rahasia umum lagi, sekaramg inikan IMB berubah menjadi SIMBG. Meski ada perbedaan keduanya, tetap saja praktik negosiasi saya rasa pasti ada. Karena pengajuan secara online dilampirkan berkas persyaratan. Kalau ada fisik tidak sesuai, seharusnya ditindak,"bebernya.

Mengenai tindakan tegas dalam setiap pelanggaran bangunan pun belum lama ini sempat diutarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua kepada wartawan.

Ditegaskan Inggard, pemberian sanksi tegas harus dilakukan, hal itu sebagai efek jera bagi si pemilik bangunan.

Inggard juga mengingatkan kepada masyarakat agar pendirian bangunan harus menaati aturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga kesesuaian zonasi.