Minggu,  24 November 2024

Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara 

RN/NS
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara 
Ilustrasi

RN - Garam yang beredar di Jakarta ternyata bermasalah. Garam tersebut 70 persen tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Paling banyak di Jakarta Utara. Temuan ini diungkap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

YLKI menemukan sejumlah merek produk garam di DKI Jakarta dengan kadar yodium atau iodine kurang dari Standar Nasional Indonesia (SNI). Data ini didapat dari Survei Pengujian Kadar Yodium dan Analisa Label Kemasan pada Garam Konsumsi di DKI Jakarta. Survei tersebut dilakukan pada Agustus-Desember 2022.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?

Tujuan dilakukan survei tersebut adalah untuk mengetahui kadar yodium pada garam yang beredar di masyarakat, serta mengetahui kemasan produk agram mulai dari label halal, label beryodium, kadaluwarsa, hingga izin edar.

Survei ini mencakup 70 sampel produk garam, dan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, yaitu wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dengan mayoritas jenis garam pada sampel yaitu garam halus sebesar 89 persen.

Edisi Cetak Radar Nonstop. Terbit Setiap Hari Senin Sampai Dengan Jumat

"Temuan survei menunjukkan bahwa wilayah dengan produk garam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni tertinggi berada di Jakarta Utara sebesar 33,33 persen," jelas Niti Emiliana, anggota Bidang Penelitian YLKI dalam konferensi pers, Sabtu (3/2/2024).

Persyaratan parameter mutu kandungan yodium minimal 30 part per million (ppm) atau tidak kurang dari 30 miligram per kilogram (mg/kg).

Temuan kedua, terdapat 8,6 persen produk garam tidak memiliki label keterangan garam beryodium. Ketiga, sebanyak 21,4 persen atau 15 merek dari 70 produk garam konsumsi yang beredar di DKI Jakarta memiliki kadar yodium di bawah standar SNI.

"70 sampel yang kami uji terdapat 15 sampel yang memang di bawah standar SNI yang kadar yodiumnya di bawah 30 ppm," imbuhnya.

YLKI juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas mengawasi produk garam yodium demi menjamin keamanan pangan. Ia menyebut ketegasan harus dilakukan, baik secara pencegahan alias pre market dan post market.

Mereka juga meminta produsen melakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal. Selain itu, produsen garam diminta memilih bahan baku terbaik.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 30 Tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," tutupnya.