RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Dari empat tersangka, salah satunya adalah mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK. Kini MK sudah dibui.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA.
BERITA TERKAIT :Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara
Temukan 15 Merek Garam dengan Kadar Yodium Tak Penuhi SNI, YLKI Minta Pemprov DKI Tegas
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Jenderal KemenperinDody Widodo, dalam keteangan tertulis Rabu (2/11).
Peran Kemenperin dalam proses impor garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Dody menambahkan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.
Diketahui kasus garam impor bakal menyasar banyak orang.
“Setelah melakukan gelar perkara, dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MK, FJ, YA, dan FTT sebagai tersangka dalam tindak pidana penentuan kuota impor garam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kuntadi menerangkan, kasus dugaan korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Dari hasil penyidikan, kata Kuntadi, ditemukan adanya manipulasi dan rekayasa, terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton. “Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” kata Kuntadi.
Ia melanjutkan kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor tersebut, dilepas ke pasar dengan menjadikannya sebagai garam konsumsi. Hal tersebut, dikatakan Kuntadi membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap. “Sehingga terjadi kerugian negera dan kerugian perekonomian negara,” ujarnya.