Sabtu,  23 November 2024

Koreksi Berita: Hak Jawab Pemkot Bekasi Atas Berita Pemotongan TPP ASN Pemkot Bekasi, LK2D: Tidak Ada Dasar Hukumnya

YUD
Koreksi Berita: Hak Jawab Pemkot Bekasi Atas Berita Pemotongan TPP ASN Pemkot Bekasi, LK2D: Tidak Ada Dasar Hukumnya
Kepala Bagian (Kabag) Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah

RADAR NONSTOP - Humas Pemkot Bekasi memberikab hak jawab atas pemberitaan radarnonstop.co pada hari Rabu, 25 September 2019, berjudul: Pemotongan TPP ASN Pemkot Bekasi, LK2D: Tidak Ada Dasar Hukumnya.

Berikut ini hak jawab dari Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, tidak ada Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemotongan terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, dirinya menegaskan tidak benar ada pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen.

BERITA TERKAIT :
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi

"Et dah tidak ada pemotongan. Itu yang tidak mensyukuri. Bukan kapasitas saya untuk menjawab, silahkan ke Humas saja," terang Widodo dengan singkat kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (18/11/2019).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Drs. Karto menjelaskan pemotongan tujangan tidak ada.

"Yang ada pengurangan pembayar TPP, karena TPP bukan gaji tapi bentuk penghargaan Pemda kepada Pegawai yang dibayar sesuai kemampuan anggaran Daerah atas dasar kebijakan Wali Kota," paparnya.