Rabu,  24 April 2024

Seimbangkan Fiskal Keuangan

Pemkot Bekasi Lakukan Penyesuaian TPP Aparatur

YUD
Pemkot Bekasi Lakukan Penyesuaian TPP Aparatur
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota Bekasi sejak akhir 2018 telah melakukan penyesuaian kebijakan pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) aparaturnya.

Hal ini dilakukan agar kondisi fiskal keuangan Pemerintah Kota Bekasi lebih seimbang untuk membiayai pembangunan daerah. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD TA 2018 mengalami penurunan. Dan akibatnya dilakukan kebijakan penyesuaian besaran TPP selama 3 bulan mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2018 sebesar 40 persen. Di anggaran 2019 penyesuaian besaran TPP masih berlaku mengingat keseimbangan Fiskal Keuangan Pemerintah Kota Bekasi juga belum stabil. 

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

"Sudah berlaku penyesuaian TPP aparatur dan dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan fiskal keuangan daerah," ungkap Kabag Humas, Sajekti Rubiyah, Selasa (19/11/2019).

Sajekti menambahkan awalnya pemberian TPP sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada pegawai atas kinerjanya dan diberikan sesuai kemampuan daerah. Hal ini tertuang pada Perwal Nomor 84 Tahun 2018, di BAB III pasal 3. 

"Pemberian TPP merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah diluar beban gaji yang sudah ditanggung negara atau melalui APBN khusus untuk PNS. Sementara untuk TKK diatur melalui Perwal tentang penghasilan TKK. Karena kondisi keuangan sekarang ini, TPP perlu disesuaikan kembali," katanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, penyesuaian TPP juga atas persetujuan DPRD Kota Bekasi.  Adanya Perubahan kebijakan penyesuaian besaran TPP  telah mendapat persetujuan DPRD telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Wali Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi Nomor 1166 Tahun 2018 dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. 

"Ini berarti penyesuaian TPP juga atas persetujuan DPRD Kota Bekasi," kata Sajekti. 

Kemudian persetujuan dua lembaga tersebut dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

#Pemkot   #Bekasi   #TPP