Jumat,  22 November 2024

Merasa Terancam, Wartawan Laporkan Lurah Pekayon Jaya Ke Ditreskrimsus PMJ

RNJB
Merasa Terancam, Wartawan Laporkan Lurah Pekayon Jaya Ke Ditreskrimsus PMJ
Yudhi HW saat melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

RADAR NONSTOP - Salah seorang wartawan radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Yudhi HW melaporkan Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari ke Polda Metro Jaya karena dianggap sudah melakukan pengancaman.

Adapun tanda bukti laporan bernomor: TBL/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polri Daerah Metro Jaya (PMJ) Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 15 November 2019 dengan ini menerima bahwa: Telah Melaporkan Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik sesuai Pasal 29 JO Pasal 45 B UU RI Nomor: 19 Tahun 2016.

"Saya melakukan pelaporan ini karena saya merasa terancam. Sesuai yang dikutip oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan saya terkait ujaran Lurah Pekayon yang berbunyi 'sy kg maen2 bang, kalo mau buktiin org bekasi, ok, sy sikat abis2 san kalo abang nantang,' itu membuat saya tidak nyaman melakukan aktivitas guna mencari rejeki untuk menafkahi anak istri. Semoga pihak kepolisian Polda Metro Jaya dapat menangani masalah ini sesuai sanksi hukum yang berlaku," terang Yudhi, Jumat (22/11).

Yudhi menjelaskan, dirinya bekerja sesuai Undang-undang, sesuai mekanisme yang ada, mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum membuat berita.

"Pertanyaannya, apakah pantas seorang Lurah, Pamong Abdi Negara yang merupakan figur publik berkelakuan seperti seorang itu? Saya tidak minta makan sama dia. Semoga dengan kejadian ini tidak adalagi perihal seperti ini, Pejabat Publik mengancam wartawan saat diberitain. Kita ini mitra kerja dia, jika sama-sama kooperatif kan enak. Saya hidup tidak ingin mencari musuh. Saya juga berharap agar Polda segera menyikapi perihal ini sesuai mekanisme hukum yang ada. Sebab, Negara kita Negara Hukum bukan Negara Preman," tegas Yudhi.

Sekedar untuk diketahui, dalam Pasal 45B UU 19/2016 disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat informasi tentang kekerasan atau menakut-nakuti yang disetujui pribadi yang disetujui dalam Pasal 29 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi