Jumat,  22 November 2024

Hari Guru

Hari Guru, Habib Aboe: Jangan Ada Lagi Guru Dipidana Gara-gara Proses Pendidikan

Ninding Yulius
Hari Guru, Habib Aboe: Jangan Ada Lagi Guru Dipidana Gara-gara Proses Pendidikan

RADAR NONSTOP-Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengingatkan pentingnya perlindungan hukum untuk para guru, jangan sampai mereka kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan. Banyak catatan kelam perlindungan hukum untuk guru, dimana proses pendidikan berujung pada bui.

Misalkan, saja Darmawati guru SMAN 3 Pare-Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Tak hanya itu, Mubazir, Guru sukarela SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akhirnya dipenjara lantaran memotong rambut salah satu siswanya.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Tak jarang, sambung dia, para guru yang akhirnya dipenjara lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati Guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

“Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan. Seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi,” urainya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini menjelaskan, perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008.

Kata dia, menurut pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut,” tandasnya.

Selain itu, menurut Ketua DPP PKS Bidang Dakwah Wilayah Kalimantan ini, dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.

Hal ini ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, dimana dikatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Oleh karenanya, saya mengajak para penegak hukum untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut. Jika memang ada persoalan dilapangan, aparat bisa mengedepankan untuk melalukan restorativ justice, atau penyelesaian diluar pengadilan. Selamat hari guru 2019,” pungkasnya.