RADAR NONSTOP-Anggota Komisi II DPR, Mardani Alisera mengapresiasi langkah pemerintah yang tmyang telah maju dalam menyikapi persoalan Ormas, khususnya polemik SKT FPI.
"Apresiasi terobosan Pemerintah untuk menyelesaikan terkatung-katungnya kasus SKT FPI," ujarnya kepada Radar Nonstop (Grup Rakyat Merdeka), Rabu malam (27/11/2019).
Politikus PKS ini menilai, sikap dewasa Pemerintah untuk menyelesaikan masalah dapat mendewasakan demokrasi di Indonesia.
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
"Akan sangat baik jika proses kembalinya Habieb Riziq Sihab bisa dituntaskan segera. Bagaimanapun HRS adalah warga negara yang patut mendapat perlindungan dan kemudahan saat ingin kembali ke Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan proses kajian pengajuan perpanjangan SKT miliki FPI tak akan memakan waktu lama.
SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.