RN - Penyitaan sejumlah lokasi perkebunan sawit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Soalnya, lahan perkebunan hasil sitaan yang kemudian dikelola oleh BUMN diduga tanpa melalui putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan dimaksud adalah area hutan.
Selain itu, Satgas PKH yang menyatakan akan mengembalikan lahan perkebunan ke fungsi hutan tapi nyatanya kebun itu disita lalu diserahkan kepada badan usaha milik negara PT Agrinas untuk dikelola sebagai perkebunan juga. Jadi upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi sebagai hutan masih dipertanyakan sejumlah pihak hingga hari ini, Selasa (1/4).
BERITA TERKAIT :Cuci Piring Dedi Mulyadi Benahi Jawa Barat Yang Carut Marut
Sebagaimana dilansir sejumlah media massa Satgas PKH baru-baru ini melakukan serah terima 216 hektar perkebunan kelapa sawit untuk dikelola BUMN. Lahan itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH yang bertugas melakukan penertiban kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal. Satgas PKH terdiri dari pengarah dan pelaksana yang diisi sejumlah menteri terkait dan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyerahan 216 hektar lahan itu merupakan tahap kedua.
"Sebelumnya, sudah ada penyerahan tahap pertama yaitu 221 hektar lebih pada Maret 2025. Capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah kerja sama dan sinergitas antara pihak TNI, Polri, Kementerian/Lembaga," kata Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/3) lalu.
Masih terkait soal pengambilalihan lahan perkebunan sawit, sebelumnya Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menanggapi legalitas milik Kelompok Tani Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina APPKSI Arief Poyuono, Ketum APPKSI Ucu Satriana dan Sekjen Arifin Nur Cahyono menyampaikan beberapa masalah penyerobotan Iahan Perkebunan Sawit milik Kelompok Tani Desa Parit Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi.
Adapun beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Iahan Kelompok Tani yang disebutkan oleh Pemerintah Jambi pada tahun 2000 diketahui oleh Bupati, BPN, Kepolisian, Camat dan kepala Desa.
2. Bahwa Iahan disertakan oleh pemerintah telah dikuasi Kelompok Tani dari tahun 1996 dan ditanam pohon sawit dan lain-lain.
3. Pada tahun 2004 tanaman dan Iahan yang dikuasai Kelompok Tani diserobot oleh PT MKI dari Kelompok Tani, Kelompok Tani sudah memprotes pihak PT MKI kepada Pemerintah Muaro Jambi dan Upaya Kelompok Tani tidak ditanggapi.
4. Bedasarkan keterangan / penjelasan dan bukti surat-surat tersebut, penguasaan Iahan oleh PT MKI tidak memiliki dasar hukum (legalitas) yang jelas di Desa Parit dan Desa Sungai Gelam.
5. APPKSI memohon kepada Menteri Nusron Wahid untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan Iahan Perkebunan Kelompok Tani yang memiliki legalitas yang jelas.