Jumat,  22 November 2024

Gara-gara Tembok, Jaksa KPK Vs Tetangga di Pengadilan

DTC/NET
Gara-gara Tembok, Jaksa KPK Vs Tetangga di Pengadilan

RADAR NONSTOP – Gara-gara merenovasi rumah berakhir di meja hijau. Kuasa Hukum Jaksa KPK Hendra Apriansyah menyebut pembangunan tembok yang dilakukan Deddy Octo sebagai kesalahan.

Alasannya, di cluster yang Hendra dan Deddy dilarang membangun tembok yang memisahkan rumah.

"Itu cluster, tembok itu sekeliling gitu. Di dalam itu tidak boleh ditembok lagi, tidak boleh ada pemisahan. Namanya juga cluster," kata kuasa hukum Hendra, Supena, saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).

BERITA TERKAIT :
Jual Rumah Gampang-Gampang Susah, Begini Tips Agar Cepat Laku
Rumahnya Terbakar di Penjaringan, Rupanya Janda Ini Pengrajin "Bir Pletok" Binaan Pemerintah Yang Terlupakan

Supena juga memastikan pohon yang dipermasalahkan itu berada di area rumah milik kliennya. "Pohon masa bukan di lahan Pak Hendra? Ya di lahannya Pak Hendra lah," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Deddy yang merupakan tergugat dalam perkara ini menyebut pohon itu berada di luar pekarangan Hendra. Dia hanya meminta sekuriti cluster menebang pohon karena dianggap membahayakan anak-anak.

"Bukan di lahan dia (Hendra). Waktu itu saya pulang dari Bandung, saya lihat pohon itu sudah patah dan lapuk. Karena takut nanti nimpa anak-anak, saya panggil sekuriti minta pohon itu ditebang," kata Deddy saat berbincang di depan PN Tangerang, Jalan TMP Taruna.

Deddy mengaku sudah dilayangkan 2 kali somasi akibat masalah itu, namun Deddy tak menanggapi. Karena tak mau berlama-lama ribut dengan tetangganya, Deddy memutuskan membangun tembok setinggi 2 meter.

"Tempok itu saya bangun niatnya buat menghindari konflik. Sisi rumah dia juga diplester, dia yang minta. Biayanya saya yang nanggung," kata Deddy.