Senin,  29 April 2024

BMI Kota Bekasi Prihatin Ada Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan

YUD
BMI Kota Bekasi Prihatin Ada Kriminalisasi dan Intimidasi Wartawan
Henu Sunarko (pegang mix)

RADAR NONSTOP - Buntut dari pemberitaan yang dikesankan tak berimbang, pekerja media dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU ITE dengan konten berita hoax dan pencemaran nama baik.

Tak main-main, yang diberitakan adalah orang nomor 1 di Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang telah menjabat 2 periode sebagai Walikota Bekasi.

Ketua Bidang Ideologi Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bekasi, Henu Sunarko angkat bicara atas kasus ini.

"Sepertinya sekarang ini kita tengah masuk di ruang gaya jurnalisme ratapan. Kemarin ada wartawan diintimidasi oleh oknum Lurah, sekarang wartawan dilaporin ke polisi, entah besok apa lagi," ujarnya, Kamis (28/11).

Menurutnya, kerja-kerja jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan atau dijerat dengan UU ITE.

"Mereka (Wartawan) dilindungi oleh UU No. 40/1999 tentang Pers (UU Pers). Bahkan punya hak tolak untuk tidak menyebutkan sumber berita baik nama atau identitas lainnya," tegasnya.

Lebih jauh, Henu juga memberikan pandangannya, pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan. Malah ada sanksi mereka yang sengaja menghalangi pelaksanaan kebebasan pers," kata Henu Sunarko yang juga dikenal sebagai Direktur Kajian Spidol Merah tersebut.

Atas nama Banteng Muda Indonesia Kota Bekasi, Henu Sunarko menyampaikan keprihatinannya kepada pihak-pihak yang melaporkan wartawan ke polisi dengan alasan pemberitaan.

"Yang pasti BMI prihatin, kan tersedia hak jawab, hak koreksi atau bahkan somasi. Sejauh wartawan menjunjung kaedah kerja jurnalistiknya sesuai kode etik, ya gak bisa dipidanakan. Jangan lah wartawan diintimidasi, dikriminalisasi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?