Senin,  29 April 2024

Sah !! Raperda APBD Kota Bekasi 2020 Ditandatangani Walikota Dan DPRD

YUD
Sah !! Raperda APBD Kota Bekasi 2020 Ditandatangani Walikota Dan DPRD

RADAR NONSTOP - Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto hadiri sidang paripurna pada pukul 22.00 WIB dalam pembahasan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2020.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro dan para esselon II, III, dan IV.

Pengambilan persetujuan bersama yang dilakukan merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam penyusunan APBD, dijelaskan Wali Kota Bekasi dalam sambutannya, tahapan-tahapan perencanaan dan penganggaran dimulai dari tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota agar menyelaraskan antara kebutuhan masyarakat dengan program yang dimiliki perangkat daerah untuk mencapai Visi dan misi Kota Bekasi dan juga sesuai dengan aspirasi dari anggota Dewan dalam kegiatan reses DPRD.

Kedua, tahapan penyusunan RKPD, hasil musrenbang ini telah diselaraskan dengab program dan kegiatan selanjutnya di formulasikan menjadi Rencaba Kerja (Renja) untuk di konsolidasikan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah di susun di Bulan Mei 2019.

Ketiga, penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggarab sementara (KUA-PPAS), kepala daerah menyusun kebijakan umum APBD dan disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bekasi yang disusun bukan Juni sampai Bulan Juli.

Usai dibentuk, kepala daerah dan para anggota dewan menyepakati bersama dan menyusun salam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), proses ini dilakukan dari bukan September sampai akhir November 2019, dan terakhir dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi selama 7 hari kerja yang nantinya akan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan DPRD yang dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Terkait pembahasan Jaminan Kesehatan Daerah, KS NIK yang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, Pemerintah Daerah Wajib melakukan integrasi Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional, namun setelah dilakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham serta surat kepada KPK diperoleh hasil bahwa jaminan pelayanan kesehatan KS NIK dapat dilanjutkan melalui program yang bersifat melengkapi serta tidak saling tumpang tindih dengan BPJS, oleh karena itu, akan dilakukan langkah langkah perbaikan secara menyeluruh.

RAPBD tahun 2020 yang telah disetujui bersama, di antaranya pendapatan ditargetkan sebesar Rp 5,82 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 3,01 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 2,12 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 21,62 miliar dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp 710,64 miliar.

Kedua, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 1,66 Triliyun terdiri.dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 152,93 miliar, dana alokasi umum Rp 1,26 triliun dan dana alokasi khusus Rp 243,97 miliar. Ketiga, PAD yang sah ditargetkan Rp 1,14 triliun terdiri dari dana hasil bagi pajak provinsi Jawa Barat dan Pemda lainnya 804,58 miliar, bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya Rp 342,34 miliar.

Untuk belanja dianggarkan Rp 5,8 triliyun yang terdiri dari, pertama, belanja tidak langsun dialokasikan Rp 2,68 Triliun lebih dari belanja pegawai sebesar Rp 2,25 trilun, belanja hibah Rp 135,10 miliar, bantuan sosial Rp 101,24 miliar, belanja subsidi Rp 6 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp 153 miliar. Belanja langsung dialokasikan Rp 3,11 Triliiun yang terdiri dari penunjang urusan 817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp 2,3 triliun. Kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp 25 miliar yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar Rp 25 miliar

Walikota menyampaikan pada kesempatan ini mengenai dana transfer yang diperoleh sehingga nantinya secara kumulatif akan menambah volume APBD Kota Bekasi 2020. Maksud dengan transfer, sebagai berikut, tambahan dana alokasi umum diperuntukan bagi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp 16,2 miliar.

Dana transfer khusus, terdiri dari, DAK Fisik reguler Rp 60,6 miliar untuk bidang pendidikan, kesehatan, keluarga bencana, air minum, sanitasi, perumahan dan pemukiman, serta jalan. DAK Fisik penugasan Rp 13,4 miliar untuk bidang kesehatan dan keluarga berencana, sanitasi dan jalan.

DAK non fisik Rp 269,98 miliar untuk BOP PAUD, BOP Pendidikan kesetaraan, Tunjangan Guru PNSD, tambahan penghasilan guru PNSD, bantuan kesehatan dan KB, peningkatan kapasitas Koperasi dan UKM, dan pelayanan administrasi kependudukan.

Dana insentif daerah sebesar Rp 78,36 miliar merupakan dana transfer dari pemerintah pusat diberikan ke Pemda sebagai bentuk apresiasi kinerja dengan kriteria sebagai berikut, Kinerja utama Opini WTP BPK, Penetapan Peraturan Daerah secara tepat waktu. Kinerja keungan, mempertahankan Opini WTP, pertahankan penetapan APBD tepat waktu, peningkatan PAD di atas rata rata Nasional, penyampaian laporan keungan tepat waktu. Kinerja pendidikan, mencapai amgka partisipasi kasar sekolah dasarbdan sederajat di atas rata rata nasional, kinerja mengurangi indeks pembangunan manusia terhadap IPM Ideal di atas rata rata nasional.

Kinerja ekonomi, mencapai pertumbuhan ekonomi di atas rata ratabpertumbuhan nasional, mengurangi tingkat kemisikinan di atas rata ratabpengurangan kemiskinan nasional, mengurangi pengangguran dan kemampuan fiskal terhadap besaran IPM.

Penggunaan dana insentif daerah telah diatur melalui Permen Keungan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang pengelolan Dana insentif daerah dengan rincian, kategori peningkatan investasi, kategori peningkatan ekspor, kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, ketagori pelayanan publik bidang infrastruktur dan katgeori kesejahteraan masyarakat.

Tepat Pukul 01.00 WIB, tanggal 30 November 2019, sidang Paripurna ditutup.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?