Jumat,  22 November 2024

Mutasi Dan Pelantikan Pejabat DKI Dinilai Langgar Aturan KBKN

RN/CR
Mutasi Dan Pelantikan Pejabat DKI Dinilai Langgar Aturan KBKN
Pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta -Net

RADAR NONSTOP - Mekanisme pemutasian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (KBKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Sejumlah pejabat pun mengeluhkannya, kata mereka, pelanggaran tersebut setidaknya sudah dua kali terjadi. Pertama pada pelantikan 1.125 pejabat eselon II-IV pada 25 Februari 2019 dan pelantikan 402 pejabat eselon III dan IV pada 22 dan 25 November 2019.

"Kami tidak keberatan dimutasi kemana pun asalkan mekanismenya tepat, karena seorang PNS memang harus siap ditempatkan di mana pun, tapi apa yang terjadi ini membuat kami menjadi bertanya-tanya; ada apa ini?" ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/12/2019), di Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
PAM Jaya Raih Penghargaan Mitra CSR Terbaik Pemprov DKI Jakarta

Ia dan pejabat lain mengatakan, pelanggaran terjadi karena pemberitahuan mutasi disampaikan menjelang mereka dilantik, dan pada surat pemberitahuan pun tidak disebutkan kemana mereka dimutasi.

Salah seorang dari mereka mengatakan, saat akan dilantik pada 22 November 2019, ia mendapat pemberitahuan hanya satu jam sebelum acara pelantikan. 

Akibatnya, ia pontang-panting mencari jas, dan karena jas ia pakai merupakan jas pinjaman, jas itu kekecilan, sehingga tak nyaman untuk dipakai.

"Waktu itu saya sempat berpikir-pikir tentang kemana saya dimutasi? Apakah jabatan saya naik atau turun?  Kalau turun, apa masalahnya? Sehari setelah dilantik, baru saya tahu dimutasi kemana," kata dia.

Hal senada dikatakan pejabat yang lain. Mereka rata-rata baru mendapatkan pemberitahuan akan dilantik hanya beberapa jam sebelum pelantikan, dan baru tahu kemana dimutasi setelah dilantik.

"Kalau dibawa ke PTUN bisa batal tuh pelantikan," katanya.

Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan; "Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini".

Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 pada poin A angka 4 menyatakan; "PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 DIUNDANG SECARA TERTULIS PALING LAMBAT SATU HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, membantah adanya pelanggaran itu.

"Tidak ada yang melanggar, Pak. Pelantikan diinfokan sebelum pelantikan kapan saja bisa, sesuai kebutuhan organisasi asalkan pejabat yang akan diisi sesuai mekanisme hasil Badan Pertimbangan Jabatan. Demikian kententuannya," kata dia melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/12/2019).