RADAR NONSTOP - Investasi memang selalu mengiurkan. Dengan iming-iming bagi hasil dan persentase besar biasanya menjadi pemikat.
Seperti yang dialami inisial TO. Dia menuding sebuah perusahaan properti yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan diduga bermasalah.
TO meminta agar segera mengembalikan dana investasi yang telah dihimpun selama tiga tahun terakhir dengan jumlah sekitar triliunan rupiah.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
TO mengaku, perusahaan properti yang dipimpin inisial BT diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat sejak 2016. Padahal kegiatan penghimpunan dana hanya boleh dilakukan industri jasa keuangan yang telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TO menyatakan, dirinya bersama nasabah lain juga mendesak segera mengembalikan dana yang telah dihimpun sesuai kesepakatan bunga dengan nasabah.
"Kami minta agar duit segera dikembalikan. TO beserta nasabah lain juga meminta kepada OJK untuk mengambil tindakan tegas terhadap. Minimal biar ada efek jera lah, agar investasi ilegal seperti ini tidak terulang kembali," harapnya
Perusahaan tersebut menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi kepada masyarakat yakni pada kisaran 10-12 persen. Imbal hasil yang ditawarkan melebihi tingkat bunga deposito perbankan.