RN - Pemerintah lagi kosentrasi menumpas judi online (judol). Padahal aksi pinjaman online alias pinjol terus merajalela.
Judol dan pinjol sangat terkait. Artinya banyak penjudi yang memanfaatkan pinjol untuk judol.
Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menjelaskan, OJK dan sejumlah pihak terus meningkatkan upaya pencegahan pinjol. Ke depannya aksi pemblokiran ini akan terus dijalankan.
Adanya pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunga tinggi dan cara penagihan yang tak manusiawi.
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024, dikutip Sabtu (29/6).
Blokir ini juga didukung oleh tim pengawasan lintas kelembagaan dan instansi, menunjukkan kerja sama dalam mengatasi masalah ini secara nasional.
Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol dibatasi menjadi maksimal tiga aplikasi saja.
"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.
Agusman berharap masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Selain itu, pengguna juga harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai terdaftar di OJK.