Rabu,  27 November 2024

APBD Terancam Gagal, Anies Disarankan Siapkan APBD Pergub

RN/CR
APBD Terancam Gagal, Anies Disarankan Siapkan APBD Pergub
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto -Net

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan disarankan menyiapkan APBD Pergub. Hal ini untuk menjaga kemungkinan molornya pembahasan APBD di DPRD DKI Jakarta.p

Begitu dikatakan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada radarnonstop.co, Selasa (10/12/2019).

“Kemungkinan APBD kelar pada tanggal 31 Desember sebagaimana toleransi yang diberikan Kemendagri tidak bisa dicapai. Maka itu, sebaiknya Pak Anies menyiapkan APBD Pergub saja,” ujar SGY, panggilan akrab pria berkacamata ini.

BERITA TERKAIT :
Sudah Gak Corona Lagi, DPRD DKI Cari Tempat Rapat Yang Cihuy Bahas RAPBD 2025
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC

SGY menguraikan, semestinya dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan", katanya.

Sedianya dokumen tersebut harus diserahkan 30 hari sebelum tahun anggaran baru atau pada 30 November 2019 lalu.

Namun karena belum selesai pembahasan Kemendagri memberi waktu dan juga mengingatkan agar segera dituntaskan pembahasannya.

“Namun, harusnya RAPBD itu sudah selesai dan diparipurnakan pada tanggal 30 November kemarin. Lalu dikirimkan ke Kemendagri untuk dikoreksi. Faktanya hingga saat ini RAPBD saja belum selesai dan masih alot, entah sampai kapan baru bisa diparipurnakan belum ada titik terangnya,” paparnya.

Selanjutnya, tambah SGY, saat ini sudah tanggal 10 Desember, lalu berapa lama lagi RAPBD diparipurnakan.

“Jadi hitungannya begini, oke lah DPRD melalukan pembahasan RAPBD sampai lima hari kedepan, berarti tanggal 15. Nah, untuk mempersiapkan paripurna, kan nggak langsung begitu saja, butuh tempo 3 - 4 hari, artinya sudah tanggal 18 atau 19. Lalu dalam aturan, usai diparipurnakan lantas RAPBD itu dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi minimal 15 hari. Itu artinya sudah tanggal 2 atau 3 Januari 2020,” urai SGY.

Setelah dievaluasi Kemendagri, APBD dikembalikan ke DPRD untuk melakukan penyesuaian sesuai evaluasi tersebut. “Ini juga butuh waktu minimal 3 hari. Maka dari itu, sebaiknya Anies segera menyiapkan draft APBD Pergub, ini penting dan urgen, minimal untuk berjaga - jaga. Jangan sampai tahun 2020 DKI Jakarta tidak memiliki APBD,” tandasnya.