Jumat,  29 March 2024

DKI Terancam Tidak Bisa Gunakan Anggaran Selama Enam Bulan

RN/CR
DKI Terancam Tidak Bisa Gunakan Anggaran Selama Enam Bulan
Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifudin -Net

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI telah mengirimkan RAPBD DKI 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri. RAPBD itu akan dievaluasi paling lama 15 hari.

Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan ketentuan 15 hari kerja terhitung sejak diserahkannya dokumen pada 11 Desember 2019.

Kemungkinan bisa melewati ketentuan batas waktu yang ditetapkan yakni 31 Desember 2019.

BERITA TERKAIT :
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?
Kota Bekasi Defisit Anggaran, Bapenda Gak Kreatif, Pj Wali Kota Disorot

“Yang penting, kalau kami saklek menggunakan 15 hari. Malah saya khawatir jangan-jangan masuk Januari (hingga 6 Januari 2020),” ucap Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan APBD DKI Jakarta 2020 harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2019 untuk menghindari sanksi tidak bisa membelanjakan anggarannya selama enam bulan.

Ketentuan itu mengacu Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti 1 Januari 2020 belum juga disetujui bersama APBD, maka itu kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi,” tegas Syarifuddin