Kamis,  09 May 2024

Ketua RT/RW Dilarang Berpolitik, Itu Membunuh Demokrasi Namanya

Agus Supriyanto
Ketua RT/RW Dilarang Berpolitik, Itu Membunuh Demokrasi Namanya
Para ketua RT/RW di Cilandak, Jaksel menolak larangan Panwaslu soal RT/RW tidak boleh menggunakan hak politiknya. Foto: Radar Nonstop/AGS

RADAR NONSTOP--Jika ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dilarang menggunakan hak politiknya, maka itu sama saja membunuh demokrasi. Demikian diungkapkan Ketua RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan, Drs. H. Abdul Ghoni.

"Itu sama saja mengebiri hak demokrasi para ketua RT/RW sebagai warga negara. Sama juga membunuh demokrasi. Ingat, para ketua RT/RW itu mitra pemerintah. Bukan pegawai Pemprov," ujarnya di sela-sela Rapat RT/RW, di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2018).

Pria yang sudah empat periode lebih menjabat ketua RW di Cilandak ini menyatakan, setiap ketua RT/RW itu mempunyai hak individu untuk memilih. "Dan, RT/RW itu adalah ujung tombak aparatur di bawah yang membantu pemerintah. Kalau enggak ada RT/RW, enggak bakal sukses jalannya pemerintahan di bawah," tandasnya.

BERITA TERKAIT :
Nasib Jose Mourinho Kini Menyedihkan!
PDIP Goda Mbak Sri Mulyani Maju Pilkada Jakarta

Jadi, kata pria yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini, Panwaslu atau KPU tidak perlu menakut-nakuti para ketua RT/RW yang menggunakan hak politiknya dengan ancaman pidana. "Jangan kebiri hak demokrasi mereka (ketua RT/RW)," tegasnya.

Ketua RT 04, RW 5, Cilandak, Safiq, S. H., M. H., pun tidak sepakat dengan aturan yang melarang RT/RW menggunakan hak politiknya. Karena, lanjutnya, itu sama saja melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Melanggar HAM itu namanya. Ingat, Undang-undang (UU) tertinggi adalah hak asasi manusia," sebutnya.

Safiq menduga, larangan ketua RT/RW berpolitik itu dikarenakan pihak tertentu merasa ketakutan. "Tidak perlu ketakutan seperti itu. Kedua belah pihak kan mungkin punya RT/RW yang beda hak pilihan politiknya. Itu adil. Jangan malah melarang. Masing-masing kan punya hak demokrasi," ucap dia.

Kata Safiq, tanpa ada RT/RW, yang namanya petugas KPU dan jajaran ke bawahnya tidak bisa berjalan dan bekerja dengan baik. "Kita ini ujung tombak di bawah," imbuhnya.

Dia meminta, aturan itu jangan dipaksakan. "Karena, akn melanggar hak-hak keperdataan dari warga negara. Yang namanya narapidana (napi) itu saja punya hak atas dipilih dan memilih. Apalagi kita sebagai ketua RT/RW. Sama punya hak demokrasi untuk memilih dan dipilih juga," tegas Safiq.