Senin,  06 May 2024

Advokat Patriot Resmi Ajukan Judicial Review Perpres 82 Terkait KS-NIK Ke MA

YUD
Advokat Patriot Resmi Ajukan Judicial Review Perpres 82 Terkait KS-NIK Ke MA
Herman, Ketua tim advokat Patriot

RADAR NONSTOP - Tim Advokat Patriot atas nama warga Kota Bekasi secara resmi mengajukan Judicial Review (JR) untuk menguji sejauh mana Perpres 82 tahun 2018 Pasal 102 karena dianggap bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014.

JR tersebut terkait penghentian program KS-NIK di Kota Bekasi, karena dianggap bertentangan dengan Perpres yang mengharuskan integrasi ke program kesehatan nasional seperti BPJS.

Tim advokat Patriot tidak mengatasnamakan Pemerintah Kota Bekasi dalam JR tersebut, tetapi mewakili warga yang merasa haknya dirugikan sebagai salah satu syarat. Perwakilan diambil dari 56 Kelurahan dari 12 Kecamatan di wilayah setempat.

"JR sudah masuk hari ini di MA, dan diberi waktu selama 14 hari sejak hari ini, untuk disampaikan kepada presiden, agar selaku termohon memberikan tanggapan," ujar Herman, Ketua Tim Advokat Patriot mewakili Pemkot Bekasi, dalam konferensi pers, di ruang Humas Pemkot Bekasi, Selasa (17/12).

Dikatakan, jika pemohon tidak melakukan tanggapan, dianggap tidak menggunakan haknya untuk menanggapi, maka perkara jalan terus, menguji sejauh mana Perpres No. 82 tahun 2018 pasal 102, khususnya yang dinilai bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU no. 23 tahun 2014.

Diakui Herman, sebelumnya sudah ada yang menguji. Tapi pasalnya bukan 102. Artinya, uji materi yang dilaksanakan tim Advokat Pemkot Bekasi merupakan ke dua. Namun dia mengaku tidak mengetahui daerah mana yang pernah melakukan JR tersebut.

Menurutnya, biasanya putusan lazimnya uji materi di MA berkisar selama 3 bulan sejak didaftarkan. Tim advokat tersebut mengaku optimis, 99 persen akan diterima dan dikabulkan. Karena dalam hirarki perundang-undangan, Perpres itu di bawah UU dianggap bertentangan dengan UU di atasnya karena diuji ke MA.

Mereka juga mengaku, sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan mulai dari kajian dari  berbagai aturan terkait Perpres no. 82 tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 75 tahun 2019, khususnya pasal 102 yang ada kewajiban mengintegrasikannya kemudian di Pepres 75 tahun 2019 ada ayat 2 mengatakan, bahwa iuran dikenakan Rp42 ribu per kepala.

Sementara, lanjutnya, program  KS-NIK milik Pemkot Bekasi gratis untuk semua masyarakat. Dari hasil kajian dari berbagai UU yang dilanggar oleh aturan Perpres tersebut, maka disimpulkan  untuk mengajukan uji materi UU 23 tahun 2014, khususnya pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 6 dan pasal 12.

"Yang diuji hanya itu saja, karena kami anggap Perpres itu bertentangan dengan UU Otonomi Daerah, karena UU Otonomi Daerah mengamanatkan hak-hak dasar masyarakat kepada pemerintah daerah," tegasnya.

Hak dasar tersebut, menurut pasal 11, salah satunya meliputi kesehatan, karena itu di pasal 12 Pepres tadi bertentangan. Sehingga masyarakat Bekasi seharusnya menikmati hak-hak kesehatan.

Dia juga menyebut, apa yang dianggap tumpang tindih aturan tersebut karena Undang-undang, Perpres di bawah Undang-undang Perda, dianggap pertentangan.

"Seharusnya dia tidak bertentangan, karena itu Perpres ini cacat hukum. Seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 23," tegasnya.

Hirarki perundang-undangan salah satu azaznya kepastian hukum, sehingga tidak ada kepastian hukum. Undang-undang 23 jelas mengatakan, bahwa hak-hak dasar itu salah satunya kesehatan adalah kewajiban pemerintah daerah.

Sementara, Perpres nomor 82 mengatakan harus terintegrasi, kemudian di perubahannya Perpres tahun 75 ada biaya yang dikeluarkan dibayar per-kepala Rp42 ribu.

"Sementara KS-NIK sejak pertama diberlakukan dengan gratis," paparnya, sembari mengatakan dalam petitum dimohonkan agar Perpres itu dinyatakan batal demi hukum khusus pasal 102.

Iqbal Daut, tim pengacara lainnya menambahkan, bahwa kalimat terintegrasi, mengunci pelaksanaan teknis, seolah-olah tidak bisa dijalankan. Padahal, undang-undang 23 Perda mewajibkan kita memberikan layanan kesehatan dan pendidikan.

Jika  Mahkamah Agung berpendapat lain dengan mengatakan program KS-NIK bisa dijalankan dengan kualifikasi tidak terjadi penggandaan antara BPJS dan KS, artinya KS dapat diangkat dengan kualifikasi masyarakat kota Bekasi yang belum mendapat jaminan BPJS atau tidak mampu mereka membayar BPJS.

JR yang dilakukan tim Advokat Patriot dengan mengambil kuasa dan dari 56 perwakilan setiap kelurahan di Kota Bekasi, yang tersebar di 12 Kecamatan.

"Syarat untuk mengajukan uji materi, yaitu yang merasa haknya dirugikan, yakni pertama warga negara Indonesia, masyarakat adat dan yang ke tiga, mereka badan hukum publik," tukasnya.

Masyarakat yang tersebar di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan itu adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP Kota Bekasi, NIK Kota Bekasi KK dan mereka harus memiliki KS dan peserta KS.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?